Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penagihan Pajak Pasif dan Aktif terhadap Pencairan Tunggakan Pajak (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang)

Authors

  • Ermadiani Ermadiani Universitas Sriwijaya
  • Rina Tjandrakirana Universitas Sriwijaya
  • Abdul Rohman Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.36982/jiegmk.v11i1.1053

Abstract

ABSTRACT

This study aims to determine the effectiveness of passive tax collection and active tax as an effort to disburse tax arrears and determine the level of active billing contributions to total tax revenue. This study used descriptive qualitative method. In this study, the ratio data collected were in the form of billing section performance reports, tax revenue reports, and other data related to research. Source of data used in this study is secondary data. Researchers used descriptive ratio analysis techniques, including effectiveness ratios and contribution ratios. The results showed that the effectiveness of active tax collection with letters of reprimand, forced letters, warrant carrying out confiscations of tax receipts at the Palembang Intermediate Tax Service Office were classified as ineffective indicators. The contribution of active tax collection with letters of reprimand, forced letters, warrant for carrying out seizure of tax receipts at the Palembang Intermediate Tax Service Office is classified as very lacking.

Keywords: Efficacy, Contribution, Tax Collection

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas penagihan pajak pasif dan pajak aktif sebagai upaya pencairan tunggakan pajak dan mengetahui tingkat kontribusi penagihan aktif terhadap penerimaan pajak total. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini, data rasio yang dikumpulkan berupa laporan kinerja seksi penagihan, laporan penerimaan pajak, serta data-data lain yang terkait dengan penelitian. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa data sekunder. Peneliti menggunakan teknik analisis deskriptif rasio, antara lain rasio efektivitas dan rasio kontribusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penagihan pajak aktif dengan surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang tergolong dalam indikator tidak efektif. Kontribusi penagihan pajak aktif dengan surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang tergolong sangat kurang.

Kata Kunci: Efektivitas, Kontribusi, Penagihan Pajak, Surat Teguran, Surat Paksa.

Author Biographies

Ermadiani Ermadiani, Universitas Sriwijaya

Program Studi Akuntansi

Rina Tjandrakirana, Universitas Sriwijaya

Program Studi Akuntansi

Abdul Rohman, Universitas Sriwijaya

Program Studi Akuntansi

References

Ikatan Akuntansi Indonesia.2011. Susunan Dalam Satu Naska Undang-Undang Perpajakan, Jakarta:Ikatan Akuntansi Indonesia

Suandy, Erly. 2011. Hukum Pajak. Jakarta : Salemba Empat

------------, Undang-Undang No 6 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

--------., Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000

Didownload dari: Rizal, 2011. Sensus Pajak Nasional (Online). (http://www.hitungpajak. Wordpress.com/2011/10/07), diakses 18/10/2018

Didownload dari :

http://www.scribd.com/doc/22186682/Beber apa-Pengertian-Efektif-Dan-Efisien. diakses 20 Oktober 2018

Didownload dari :

http://www.scribd.com/doc/22186682/Beber apa-Pengertian-Efektif-Dan-Efisien. diakses 20 Oktober 2018

Didownload dari : http;//repository .upi.edu/operator/upload/s_pea_050653

_chapter3.pdf. 2018

Sugiyono. (2013). Motode Penelitian Kuantitatif

Kualitatif. Bandung : Penerbit Alfabeta. Nana Adriana Erwis. (2012). Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor

Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan. Mala Rizkika Velayari,dkk. (2012). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Penagihan Pajak Aktif Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa

Sebagai Upaya Pencairan Tunggakan Pajak. Liberti Pandiaga. (2014). Administrasi Perpajakan : Pedoman Praktis Bagi Wajib Pajak di

Indonesia. Jakarta : Penerbit Erlangga.

H. Purwono. (2010). Dasar – Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Jakarta : Penerbit Erlangga. Mudrajad Kueroco. (2013). Metode Riset Untuk Bisnis

dan Ekonomi. Jakarta : Penerbit Erlangga. Pamungkas, Deni. (2018). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penagihan Pajak Aktif terhadap Pencairan Tunggakan Pajak. Skripsi.

ISSN PRINT : 2089-6018 ISSN ONLINE : 2502-2024

Waluyo.

Universitas Sriwijaya.

(2013). Perpajakan Indonesia, Edisi

Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Downloads

Published

2020-07-15

How to Cite

Ermadiani, E., Tjandrakirana, R., & Rohman, A. (2020). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penagihan Pajak Pasif dan Aktif terhadap Pencairan Tunggakan Pajak (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang). Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini, 11(1), 1–8. https://doi.org/10.36982/jiegmk.v11i1.1053

Issue

Section

Articles