IMPLEMENTASI PASAR RAKYAT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 21 TAHUN 2021 (Studi Pada Pasar Krucil Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo)

Authors

  • Imam Sucahyo Universitas Panca Marga Probolinggo
  • Moh. Taufik Khoiril Ikhsan Universitas Panca Marga Probolinggo
  • Ach. Noor Busthomi Universitas Panca Marga probolinggo

DOI:

https://doi.org/10.36982/jpg.v8i1.2897

Abstract

Pasar Tradisional adalah salah satu sarana perdagangan yang sangat penting bagi masyarakat, akan tetapi dalam perkembangannya. Namun banyaknya masalah seperti tempat yang kumuh, kotor dan tidak tertata rapi  menjadi permasalahan yang hingga saat ini belum bisa diatasi sepenuhnya. Permasalahan lain dapat dilihat dari pembangunan atau revitalisasi serta pengelolaan Pasar Tradisional yang buruk. Maka dari itu pemerintah mencoba menghilangkan stigma tersebut dengan mengubah Pasar Tradisional menjadi Pasar Rakyat. Hal itu dilanjutkan dengan Menteri  Perdagangan dan Industri yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan yang mana dalam peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang pembangunan atau revitalisasi Pasar Rakyat sesuai standar yang telah ditentukan. Maka dari itu peneliti tertarik untuk melakukan analisis terkait seberapa baik implementasi Pasar Rakyat ini khususnya di Pasar Rakyat Krucil. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teori implementasi kebijakan dari Van Metter dan Horn dengan indikator yang meliputi ukuran dan tujuan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, sikap/kecenderungan pelaksana, komunikasi antar organisasi serta kondisi lingkungan ekonomi, sosial dan politik. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa keenam indikator yang telah disebutkan berjalan dengan baik serta sesuai dengan apa yang telah ditetapkan sebelumnya.

References

Agustino, L. (2016). Dasar - Dasar Kebijakan Publik (Edisi Revisi).

Bela, A. L. dan H. S. (2020). analisis Penataan Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (Studi Tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa). Journal Pemerintahan Dan Politik, 5(1), 1–6.

Febrian Adi Nugraha, Asis Riat Winarto, Rochmat Aldy Purnomo, C. H. (2020). Analisis Pengalihan Anggaran Sebagai Solusi Terhadap Hambatan Ekonomi Masyarakat Ponorogo Akibat Covid-19. Jurnal Pemerintahan Dan Politik Volume, VOLUME 5(No. 3), 25–32.

Jannah, K. M. (2014). UU Perdagangan Baru Sebut Pasar Tradisional Jadi Pasar Rakyat. Okezone. https://economy.okezone.com/read/2014/08/19/320/1026781/uu-perdagangan-baru-sebut-pasar-tradisional-jadi-pasar-rakyat

Moh., N. (2011). Metode Penelitian. In Bogor: Ghalia Indonesia.

Moleong. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. In bandung: Remaja Rosdakarya.

Monoarfa, H. (2012). Efektivitas dan Efisiensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik : Suatu Tinjauan Kinerja Lembaga Pemerintahan Heryanto Monoarfa Pendahuluan.

Muh Wahyudi Mokobombang. (2022). Peranan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Dalam Pengembangan Pasar Tradisional Di Kabupaten Gowa (Studi Kasus Pasar Rakyat Sungguminasa). Journal of Administrative and Social Science, 3(1), 61–66. https://doi.org/10.55606/jass.v3i1.5

Nomaini, F., Agustina, S., & Malinda, F. (2020). Analisis Mekanisme Koordinasi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pada Kantor Pemerintah Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Journal Pemerintahan Dan Politik, 5(1), 7–15.

Noor, T. R. (2017). FUNGSI SOSIAL-EKONOMI PASAR TRADISIONAL (STUDI TENTANG PASAR KARAH, KEC. JAMBANGAN, KOTA SURABAYA). 1–19.

Robby, U. B., & Tarwini, W. (2019). INOVASI PELAYANAN PERIZINAN MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION ( OSS ): STUDI PADA IZIN USAHA DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU ( DPMPTSP ) KABUPATEN B EKASI. Administratio Jirnal Ilmu Administrasi Publik Dan Pembangunan, 10, 51–57.

Ruhyana, N. F., Ferdiansyah, H., Suwardini, N., & Arifin, A. (2019). ANALISIS KERENTANAN USAHA MIKRO KECIL AKIBAT PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN SUMEDANG. 199–210.

Tahir, A. (2014). Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. In Bandung: Alfabeta.

TAMPIL, K., PANGKEY, M. S., & PALAR, N. (2021). PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL TOWO’E DI KECAMATAN TAHUNA KABUPATEN SANGIHE PADA PANDEMI COVID-19. VII(101), 9–17.

Wulandari, W., Purnomo, E. P., Studi, P., Ilmu, M., Yogyakarta, U. M., Brawijaya, J., & Yogyakarta, D. I. (2019). Collaborative Government dalam Mewujudkan Inovasi Pelayanan Publik. JURNAL ILMU PEMERINTAHAN Kajian Ilmu Pemerintahan Dan Politik Daerah, 4(April), 2–3.

Downloads

Published

2023-03-20

How to Cite

Sucahyo, I., Ikhsan, M. T. K., & Busthomi, A. N. (2023). IMPLEMENTASI PASAR RAKYAT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 21 TAHUN 2021 (Studi Pada Pasar Krucil Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo). Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 8(1). https://doi.org/10.36982/jpg.v8i1.2897

Issue

Section

Articles