PENINGKATAN KEMAMPUAN CALON AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI MELALUI MANAJEMEN PELATIHAN DAN KOMPETENSI K3 KONSTRUKSI

Authors

  • Nining Ariati Universitas Indo Global Mandiri

DOI:

https://doi.org/10.36982/jam.v6i1.2072

Abstract

Pelatihan merupakan usaha peningkatan kualitas sumber daya ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap setiap petugas atau pekerja yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) agar memiliki kompetensi sesuai dengan penugasannya, sehingga dapat dicapai penerapan K3 yang baik, disiplin dan terarah untuk mewujudkan zero-accident di perusahaan atau proyek.  Untuk mendapatkan hasil yang optimal dari setiap pelatihan yang akan dilaksanakan, maka perlu menerapkan sistem pelatihan secara konsisten, yang bertolak dari adanya kebutuhan akan pelatihan. Perlu dilakukan analisis untuk menetapkan kesenjangan kompetensi (competence  gap) antara kompetensi yang dimiliki oleh sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi standar minimum (kompetensi yang diinginkan) perusahaan. Adanya kesenjangan kompetensi inilah mengungkapkan adanya kebutuhan pelatihan yang harus dikelola dengan baik. Pelatihan ini dilakukan untuk calon Ahli Muda K3 Kontruksi dibawah naungan PT. Dwikora Bisnis Terintegrasi (dBIZ). Dari pelatihan ini diharapkan seorang calon Ahli Muda K3 Kontruksi dapat merubah mindset atau pola pikir  mengenai pentingnya menerapkan K3 di dalam   perusahaan, baik bagi pekerja  atau  perusahaan, merubah sikap dengan mulai menerapkan kebijakan K3 yang dikeluarkan oleh perusahaan dan meningkatkan kemampuan atau  keterampilan terkait peningkatan keterampilan K3 melalui manajemen pelatihan dan kompetensi K3.

Kata kunci : pelatihan, kesehatan dan keslamatan kerja, K3 konstruksi, kompetensi

 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Nining Ariati, Universitas Indo Global Mandiri

Program Studi Sistem Informasi

References

Kemenakertrans. (1386). Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 350 Tahun 2014 Tentang Skkni Ahli Muda K3 Konstruksi.

Menteri PU. (2014). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum NomoR : 05/PRT/M/2014 Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, 41.

PU, M. (2013). Sosialisasi Dan Audit Penerapan K3 Ahli K3 Konstruksi.

RI, P. (2006). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Vol. 0, Issue 2).

RI, P. (2012). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. 66(December), 37–39.

UU RI Nomor 1 Tahun 1970. (1970). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Ann. Rep. Vet. Lab. N. England Zool. Soc. Chester Zool. Gardens, 5, unpaginated.

Downloads

Published

2022-04-07

How to Cite

Ariati, N. (2022). PENINGKATAN KEMAMPUAN CALON AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI MELALUI MANAJEMEN PELATIHAN DAN KOMPETENSI K3 KONSTRUKSI. Jurnal Abdimas Mandiri, 6(1). https://doi.org/10.36982/jam.v6i1.2072

Issue

Section

Articles