PENDAMPINGAN PENGELOLAAN PAJAK BAGI UMKM DI KOTA PALEMBANG
DOI:
https://doi.org/10.36982/jam.v4i1.1045Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah kami laksanakan di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan judul Pendampingan Pengelolaan Pajak Bagi UMKM di Kota Palembang, pesertanya meliputi wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan dengan kategori UMKM yaitu wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang mempunyai omset satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,- yang ada di Kota Palembang, baik itu yang ada di wilayah Ilir Timur, Ilir Barat maupun Seberang Ulu. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk menginformasikan dan membantu wajib pajak UMKM untuk mengenal maupun melaksanakan kewajiban perpajakan yang akan atau sedang mereka jalankan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dan meningkatkan pendapatan negara. Metode pelaksanaan pengandian menggunakan metode presentasi dan pendampingan langsung di tempat usaha wajib pajak. Hasilnya dapat dilihat bahwa wajib pajak telah sadar akan kewajiban akan pelaporan pajak atas usaha yang telah mereka jalankan. Dimana ada wajib pajak yang baru mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan wajib pajak yang akan mendaftarkan NPWPnya, dan sebagian besar kegiatan kami adalah untuk membantu menghitung dan melaporkan pajak yang harus dilaporkan oleh wajib pajak.
Kata kunci : Pajak, UMKM, Pendampingan, Penerimaan NegaraDownloads
References
Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 28 Tahun 2007. Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Mardiasmo. 2016. Perpajakan. Edisi 18. Penerbit Andi
Hidayat, Muhammad. 2013. Modul Praktikum Perpajakan. Fasilkom Universitas Sriwijaya
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diterima Oleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Resmi, Siti. 2017. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 10. Penerbit Salemba Empat.