PELATIHAN TEKNIKAL PENYUSUNAN LAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK SE-KOTA PALEMBANG
DOI:
https://doi.org/10.36982/jam.v4i2.1262Abstract
Program Pengabdian masyarakat dari Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Sriwijaya berfokus dalam hal penyusunan Laporan Dana Kampanye partai politik se-kota Palembang. Laporan Awal Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LADK adalah pembukuan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Peserta Pemilu setelah LADK disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. Pembukuaan LPPDK Dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah penetapan Peserta Pemilu dan ditutup 8 (delapan) hari setelah hari pemungutan suara. Adapun metode kegiatan ini dilakukan dengan memberikan sosialiasi mengenai regulasi dana kampanye sekaligus pelatihan teknikal penyusunan laporan dana kampanye secara langsung kepada pengurus Partai Politik di kota Palembang. Hasil pengabdian masyarakat ini ditandai dengan antusiasme dan pemahaman peserta dalam menerima materi dan mampu melakukan praktik untuk menyusun Laporan Dana Kampanye. Hasil kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para pengurus Partai Politik untuk menyajikan transparansi dan akuntabilitas Laporan Dana Kampanye kepada masyarakat.
Â
Kata Kunci: Laporan Dana Kampanye, Partai Politik, Transparansi, Akuntabilitas.
Downloads
References
PKPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
PKPU No. 15 Tahun 2019 Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).