PENDATAAN KAWASAN KUMUH PADA KELURAHAN BANGUN JAYA DAN MUARA LAKITAN KABUPATEN MUSI RAWAS
DOI:
https://doi.org/10.36982/jam.v1i2.412Abstract
Penanganan kawasan permukiman kumuh sesungguhnya perlu dilakukan tidak saja di kawasan-kawasan permukiman kumuh yang menjadi bagian kota metropolitan dan atau kota besar, tetapi juga perlu dilakukan di kawasan-kawasan permukiman kumuh yang ada di kota sedang dan kecil. Pendataan kawasan permukiman kumuh dilakukan di wilayah Kelurahan Bangun Jaya kecamatan BTS Ulu dan Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, yang bertujuan untuk mengetahui tingkat kekumuhan pada wilayah ini dan dapat menjadi rujukan pemerintah daerah dalam melakukan penanganan kawasan kumuh. Pendataan dan penentuan tingkat kekumuhan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Berdasarkan hasil analisa diketahui bahwa tingkat kekumuhan pada wilayah Kelurahan bangun jaya dan Muara lakitan adalah tingkat kekumuhan sedang dengan nilai kekumuhan sebesar 69. Sehingga penangan kawasan kumuh dapat dilakukan dengan menitikberatkan pada indikator – indikator penyebab kekumuhan yang dominan.Â
Kata kunci : Kumuh, Permukiman, Musi Rawas.
Downloads
References
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
BPS Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas dalam Angka Tahun 2017.
BPS Kabupaten Musi Rawas, Bangun Jaya dalam Angka Tahun 2017.
BPS Kabupaten Musi Rawas, Muara Lakitan dalam Angka Tahun 2017.