PELATIHAN E-GOVERNMENT BAGI APARAT PEMERINTAH DESA DI KECAMATAN CIAMPEL KABUPATEN KARAWANG
DOI:
https://doi.org/10.36982/jam.v2i1.433Abstract
Ditetapkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menuntut semakin baiknya penyelenggaraan pemerintahan
desa dalam bidang pelayanan; pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh menjadi penting dilaksanakan
pemerintahan elektronik atau e-government pada tingkat pemerintahan desa. Kemampuan Desa dan aparatnya
dalam e-government belum merata pada setiap desa di Indonesia. Aparatur pemerintah desa di Kecamatan
Ciampel Kabupaten Karawang merupakan obyek sasaran program pengabdian masyarakat melalui pelatihan egovernment, dengan jumlah peserta sebanyak 28 orang dari 7 Pemerintahan Desa. Hasil analisis menunjukan
bahwa pemerintah desa sudah mulai menerapkan e-government dengan membuat web sederhana dan blog yang
berisi informasi pemerintahan dan pembangunan desa.Untuk menjamin keberlanjutan program perlu dilakukan
pembimbingan dan pendampingan dengan melibatkan Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah dan Desa.
Kata Kunci: Pelatihan; E- Government; Aparat Pemerintah Desa; Pemerintah Desa.
Downloads
References
Hartono, dkk. 2010. E-Government Pemberdayaan Pemerintahan dan Potensi Desa Berbasis Web. Jurnal
Teknologi Informasi.(6:1). Pascasarjana Teknik Informatika Universitas Dian Nuswantoro. Semarang
Hartoyo, Nunik Maharani dan Ika Merdekawati 2016. Upaya Membangun Sistem Informasi Desa, Jurnal
Komunikasi Ikatan Sarjana Komunikasi.
Praditya, Didit. 2014. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Tingkat Pemerintahan Desa.
Jurnal Penelitian Komunikasi. (17:2). Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika
(BPPKI). Bandung
Setria, Eddy. 2009, https://www.bappenas.go.id/id/data-dan-informasi-utama/makalah/artikel-majalahperencanaan/edisi-30-tahun-2003/electronic-government---oleh-eddy-satriya/, diakses 01 Maret 2018 ,
jam 22.04. WIB.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan E-Government.