SOSIALISASI PENGENALAN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH DI SMA ADABIYAH PALEMBANG
DOI:
https://doi.org/10.36982/jam.v2i1.448Abstract
Peningkatan lembaga keuangan syariah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Hal tersebut tentu dapat dilihat dari banyaknya lembaga keuangan syariah yang ada di sekitar kita. Lembaga keuangan syariah merupakan lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariah, dimana dalam pengoprasian atau menjalankan lembaga keuangan tersebut berdasarkan alquran dan hadist. Di indonesia, selain lembaga keuangan syariah, juga memiliki lembaga keuangan konvensional yang lebih dahulu dikenal. Padahal, bila kita lebih dalam lagi dalam mengkaji, maka kita akan menemukan kemurnian prinsip syariah yang telah diterapkan di lembaga keuangan pada zaman rasulullah. Perbedaan yang mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan keuangan syariah terletak pada penerapan prinsipnya. Bila keuangan konvensional menggunakan prinsip bunga, maka lembaga keuangan syariah menggunakan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil yang diterapkan lembaga keuangan syariah, merupakan suatu prinsip yang berlandaskan alquran dan hadis
Kata Kunci : Â Sosialisasi Pengenalan Lembaga Keuangan Konvensional dan Syariah
Downloads
References
Kasmir, SE., Bank & Lembaga Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), cetakan keenam, Hlm 177.
Mervvyn Lewis dan Latifa Algaoud, Perbankan Syariah Prinsip,Praktik,Prospek, (Yakarta: Serambi, 2001), Hlm 66.
Muhammad, Bank Syariah Analisa Kekuatan, Peluang, Kelemahan, dan Ancaman, (Yogyakarta: Ekonesia, 2006), Hlm 20.