SOSIALISASI SPT PPH BADAN PADA PENGUSAHA LOKAL DI LINGKUNGAN KOMUNITAS MOTOR BESAR CLUB PALEMBANG
DOI:
https://doi.org/10.36982/jam.v2i1.460Abstract
Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakannya. Dimana kewajiban perpajakan untuk para pelaku usaha itu ada yang dikenakan PPh Pasal 25 dengan tarif 25% yang dibayar setiap bulan dan ada yang masuk kategori usahanya dikenakan PPh Final dengan tarif 1% dari penjualan bruto setiap bulannya. Setelah dilakukannya sosialisasi SPT PPh Badan diharapkan para pelaku usaha dapat mengetahui kewajiban perpajakannya mulai dari tata cara perhitungannya, pembayaran dan pelaporannya serta diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Palembang.
Kata kunci:Â Pajak, PPh Badan, PPh Final
Downloads
References
Halim, Abdul, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh dan Studi Kasus. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
Hidayat, Nurdin dan Dedi Purwana. 2017. Perpajakan: Teori & Praktik. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Prasetyo, Teguh. 2013. Efektivitas Metode Ceramah Plus dengan Media Interaktif dalam Pembelajaran Bahasa Jepang. Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.