Sosialisasi Legalitas Usaha dan Hak Cipta untuk Memanajemen Bisnis Wirausaha di Universitas PGRI Palembang
DOI:
https://doi.org/10.36982/jam.v9i1.4972Keywords:
Sosialisasi, Pelatihan, Kewirausahaan, Legaitas Usaha, Hak Cipta (HKI)Abstract
Kewirausahaan memiliki kaitan erat dengan kegiatan praktik langsung dan dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki jiwa dan sikap kewirausahaan yang mampu berpikir kreatif dan inovatif. Berwirausaha tidak hanya memikirkan laba dan rugi, namun juga harus mementingkan keamanan dan kenyamanan para pelaku usaha. Sebuah usaha baiknya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Hak Cipta (HKI) agar usahanya dapat dilindungi dari pihak yang tidak berwenang atas usaha tersebut. Legalitas usaha merupakan sebuah jati diri perusahaan untuk melegalkan usahanya sehingga dapat diakui oleh masyarakat. Pada kegiatan sosialisasi dan pelatihan legalitas usaha dan Hak Cipta (HKI) yang diselenggarakan oleh Universitas PGRI Palembang ini diikuti oleh 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari 9 (Sembilan) kelompok mahasiswa dari dua universitas yaitu Universitas PGRI Palembang dan Universitas Indo Global Mandiri pemenang hibah P2MW kemendikbudristek tahun 2024. Kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini bertujuan untuk membantu mahasiswa memahami pentingnya legalitas usaha dalam mengembangkan bisnisnya, selain itu kegiatan ini juga untuk memantau mahasiswa memenuhi syarat luaran yang ditetapkan oleh tahun 2024. Metode kegiatan yang diterapkan dalam kegiatan ini terbagi menjadi 3 (tiga) tahapan yaitu tahap persiapan, tahap pelaksaanaan kegiatan dan tahap evaluasi. Pada tahap awal atau langkah persiapan yang dilakukan yaitu observasi awal, menyusun rencana kegiatan dan menyiapkan bahan. Langkah kedua yaitu pelaksanaan kegiatan dengan tahapan yaitu merumuskan masalah dan solusi dan sosialisasi. Langkah akhir yaitu evaluasi dengan tahapan yaitu monitoring kegiatan dan evaluasi kegiatan. Hasil kegiatan pengabdian ini yaitu berupa peningkatan pemberdayaan mitra pada aspek pengetahuan menjadi 100%, hal ini diukur dari pre-test dan post-test selama kegiatan pengabdian.
Downloads
References
Asri, D. P. (2020). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah di Yogyakarta. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Universitas Islam Indonesia, 130-150.
Baihaqi, W. M., Prima, C., & Widianto, N. P. (2021). Pelatihan dan Pendampingan Pendaftaran Merek Dagang bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Banyumas. SOCIETY Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 68-74.
Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 231-241.
Kusmanto, H., & Warjio. (2019). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. JUIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosisal, 320-327.
Melati, K. R. (2017). Perancangan dan Implementasi Perencanaan Bisnis dan Strategi Promosi bagi Kelompok Rintisan Usaha Mandiri Sanggar Batik Jenggolo dan Sekar Arum di Kota Yogyakarta. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (Indonesian Journal of Community Engagement) Universitas Gadjah Mada, 216-234.
Pratiwi, I., Aprilyanti, S., & Andalia, W. (2024). Pelatihan Pengembangan Produk UMKM di Kecamatan Sako Palembang. Jurnal ABDIMAS MANDIRI, 1-6.
Sadino, & Astuti, J. (2018). Penerapan Hak Paten di Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 41-46.
Sanawiri, B., & Iqbal, M. (2018). Kewirausahaan. Malang: UB Press.
Thian, A. (2020). Pengantar Manajemen Bisnis. Yogyakarta: ANDI Yogyakarta.
Utarinda, D., Haryadi, R. N., & Al Farisi, M. S. (2022). Pelatihan Manajemen Bisnis Kedelai dalam Meningkatkan Kualitas Produk bagi Pelaku Usaha Kedelai di Purwakarta. Jurnal Surya Masyarakat, 264-269.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 NI Wayan Priscila Yuni Praditya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
