Penyuluhan Literasi Hukum dan Green Entrepreneur Perempuan Desa Tawangsari untuk Mencapai SDG
DOI:
https://doi.org/10.36982/jam.v9i3.6130Keywords:
Pemberdayaan Perempuan, Literasi Hukum, Green Entrepreneur, SDG, TawangsariAbstract
Program Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dengan tujuan meningkatkan pemberdayaan perempuan desa melalui literasi hukum dan pengembangan kewirausahaan berkelanjutan berbasis lingkungan (green entrepreneur) sebagai upaya mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDG). Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat pemahaman hukum, keterbatasan akses perempuan desa terhadap pendidikan formal dan perizinan usaha, serta minimnya pengetahuan tentang prinsip kewirausahaan ramah lingkungan. Padahal, sebagian besar perempuan di Desa Tawangsari berperan penting sebagai pelaku usaha mikro dan penopang ekonomi keluarga. Metode pelaksanaan dilakukan melalui pendekatan partisipatif yang meliputi tahapan persiapan dan pemetaan kebutuhan, sosialisasi literasi hukum, pelatihan green entrepreneur dan manajemen usaha, serta pendampingan dalam legalitas usaha. Peserta kegiatan berjumlah 80 orang yang merupakan penggerak PKK desa dan pelaku usaha kuliner rumah tangga. Berdasarkan hasil kuesioner yang dibagikan setelah kegiatan menunjukkan peningkatan rata-rata pemahaman peserta terhadap literasi hukum usaha sebesar 31,06% dan terhadap potensi green entrepreneur sebesar 42,98%. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pelatihan, namun masih terkendala pada akses pelatihan lanjutan dan pengetahuan pemasaran digital. Kegiatan ini memberikan dampak positif berupa meningkatnya kesadaran hukum, kemandirian ekonomi, dan kesadaran lingkungan. Dukungan dari pemerintah desa, akademisi, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memperkuat keberlanjutan program green entrepreneurship perempuan desa yang legal, inovatif, dan berwawasan lingkungan.
Downloads
References
Aulia, N., Simbolon, K. O., Zahra, A. N. A., Winandar, D. P., Hidayat, Z. F., & Fitria, R. (2025). Gotong Royong di Desa Lagadar: Membangun Kebersamaan dengan Nilai Pancasila. Jurnal Pendidikan Non Formal, 2(4), 10. DOI: https://doi.org/10.47134/jpn.v2i4.1712
Hamzani, A. I., Widyastuti, T. V., Sanusi, S., Asmarudin, I., Wildan, M., & Pratama, E. A. (2020). Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dengan pemahaman literasi hukum. Masyarakat Berdaya Dan Inovasi, 1(2), 56–61. DOI: https://doi.org/10.33292/mayadani.v1i2.3
Haryadi, J. (2022). Pengaruh Pelaksanaan Metode Diskusi Terhadap Hasil Belajar Mahasiswa Ilmu Kealaman Dasar dengan Pembelajaran Daring. Education & Learning, 2(1), 7–11. DOI: https://doi.org/10.57251/el.v2i1.230
Magdalena, I., Fauzi, H. N., & Putri, R. (2020). Pentingnya evaluasi dalam pembelajaran dan akibat memanipulasinya.
Mahmudah, H. (2024). Pemberdayaan Perempuan Melalui Pemahaman Hukum: Workshop Interaktif dan Pelatihan untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Hukum. SEWAGATI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 36–41. DOI: https://doi.org/10.61461/sjpm.v3i1.65
Muslim, A. (2007). Pendekatan partisipatif dalam pemberdayaan masyarakat. Aplikasia, 8(2), 89–103.
Nurhayati, N. (2018). Penggunaan Metode Demonstrasi Untuk Meningkatkan Prestasi Memahami Perubahan Wujud Benda. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 4(2), 1–6. DOI: https://doi.org/10.36312/jime.v4i2.415
Praditya, N. I. W. P. Y. (2025). Sosialisasi dan Pelatihan Legalitas Usaha dan Hak Cipta (HKI) untuk Memanajemen Bisnis Wirausaha Mahasiswa. Jurnal Abdimas Mandiri, 9(1), 70–76. DOI: https://doi.org/10.36982/jam.v9i1.4972
Pratiwi, A., & Irawan, D. (2024). Penerapan Metode Ceramah Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Pengertian: Jurnal Pendidikan Indonesia (PJPI), 2(1), 13–24. DOI: https://doi.org/10.61930/pjpi.v2i1.550
Pujaastawa, I. B. G. (2016). Teknik wawancara dan observasi untuk pengumpulan bahan informasi. Universitas Udayana, 4.
Romadhon, A. H., Miarsah, F. R. D., & Rodhli, O. P. (2024). Kesadaran Hukum Sebagai Upaya Menguatkan Masyarakat Yang Inklusif Dan Damai Untuk Pembangunan Berkelanjutan. Ilmu Hukum Prima (IHP), 7(2), 255–264.
Sabilla, D. P., Heriyanti, L., & Djakfar, L. (2024). Peran Perempuan Pesisir Dalam Mendukung Ekonomi Keluarga Nelayan: Studi di Malabero, Teluk Segara, Bengkulu. Community: Pengawas Dinamika Sosial, 10(2), 190–211. DOI: https://doi.org/10.35308/jcpds.v10i2.9986
Sugiana, F. S., Ardiwinata, J. S., & Pramudia, J. R. (n.d.). PERAN PENDAMPING DALAM MENINGKATKAN KEMANDIRIAN WIRAUSAHA MELALUI PEMANFAATAN PROGRAM DANA DESA. Indonesian Journal Of Adult and Community Education, 2(2), 45–55. DOI: https://doi.org/10.17509/ijace.v2i2.30880
Varlitya, C. R., Judijanto, L., Safari, A., Awa, A., Daffa, F., Purnamaningrum, T. K., Sudyantara, S. C., Sari, M. D., Laksono, R. D., & Dewi, S. (2024). ECOPRENEURSHIP: Teori dan Prinsip Ekonomi Lingkungan. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Qoilun, Mukti Ali, Ligina Permatasari, Nurul Aziza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








