STUDI KEBERADAAN TAP MPR RI DALAM KONSEP NEGARA HUKUM INDONESIA PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011

Authors

  • Jefirstson Richset Riwukore Universitas Indo Global Mandiri
  • Fellyanus Habaora Institut Pertanian Bogor

DOI:

https://doi.org/10.36982/jam.v3i1.727

Abstract

ABSTRAK

Studi ini menjelaskan posisi dan kedudukan Ketetapan MPR RI dalam hirarki perundangan di Indonesia yang dilakukan dengan teknik literatur review dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil studi menunjukkan bahwa Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia merupakan produk hukum formil dari lembaga tertinggi negara pra amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun pascaamandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi konsekuensi perubahan status Majelis Pemusyarawatan Rakyat Republik Indonesia dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara. Konsekuensi dari amandem tersebut adalah TAP MPR RI tidak lagi menjadi rujukan pengaturan perundang-undangan di Indonesia yang ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pengaturan Perundang-Undangan. Namun setelah direvisi dan ditetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memberikan implikasi hukum bahwa TAP MPR RI menjadi rujukan bagi peraturan perundangan di bawahnya seperti Undang-Undang, Peraturan Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, ataupun Peraturan Daerah.

Kata kunci: TAP MPR, Undang-Undang, Hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Jefirstson Richset Riwukore, Universitas Indo Global Mandiri

Program Magister Manajemen

Fellyanus Habaora, Institut Pertanian Bogor

Program Pascasarjana

References

Attamimi, H., 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV (Disertasi), Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.

Manan, B., Magnar., Kuntana., 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung.

Simamora, J., 2013, Problem Yuridis Keberadaan TAP MPR Dalam Hirarki Peraturan Perundang-Undangan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Jurnal Legislasi Nasional. Vol.10(3):219-230.

Tutik, T.T., 2012, Analisis Kedudukan dan Status Hukum Ketetapan MPR RI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol.20(1):1-20.

Wicaksono, D.A., 2013, Implikasi Re-Eksistensi TAP MPR dalam hirarki Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Jaminan Atas Kepastian Hukum yang Adil di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol.10(1):143-178.

Downloads

Published

2019-07-30

How to Cite

Riwukore, J. R., & Habaora, F. (2019). STUDI KEBERADAAN TAP MPR RI DALAM KONSEP NEGARA HUKUM INDONESIA PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011. Jurnal Abdimas Mandiri, 3(1). https://doi.org/10.36982/jam.v3i1.727

Issue

Section

Articles