EDUKASI DAN PENDAMPINGAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN PAJAK DI UMKM KERAJINAN SONGKET MAYANG PALEMBANG
DOI:
https://doi.org/10.36982/jam.v4i2.1267Abstract
Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan kepada UMKM Kerajinan Songket Mayang, Palembang, Sumatera Selatan. Kegiatan ini meliputi edukasi dan pendampingan pajak yang dimulai dari perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah agar UMKM Kerajinan Songket Mayang memahami kewajiban pajaknya yaitu menyetor, menghitung dan melaporkan pajak. Secara lebih luas kegiatan ini menekankan kepada pentingnya UMKM untuk mematuhi kewajiban pajak dalam rangka mendorong kontribusi UMKM dalam penyetoran pajak. Pemerintah memberikan insentif kepada pelaku UMKM dengan menurunkan tarif pajak penghasilan final (PPh Final) menjadi 0,5% dari sebelumnya 1% dari total omzet atau penghasilan bruto. Revisi aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 yang menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Metode yang digunakan adalah presentasi dan pendampingan secara langsung. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan pada bulan Oktober-Desember 2020. Agenda pertama rangkaian kegiatan ini adalah sosialisasi yang dikoordinasikan oleh panitia penyelenggara kegiatan melalui aplikasi whatsapp. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan agar mitra pengabdian yaitu UMKM Songket Mayang menyediakan waktu guna mengikuti edukasi perpajakan.  Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM Kerajinan Songket Mayang sadar akan kewajiban pajak atas usaha yang dijalankan, serta memahami tata cara dalam menyetor, menghitung dan melaporkan pajaknya.
Â
Kata kunci : Pendampingan Pajak, UMKM, Perhitungan Pajak
Downloads
References
https://id.wikipedia.org/wiki/Songket diakses pada 25 Agustus 2020.
https://www.kompasiana.com diakses pada 26 Agustus 2020.
https://www.republika.co.id diakses pada 26 Agustus 2020.
https://pajak.go.id/sites/default/files/2019-03/PER-16%20SALINAN.pdf diakses pada 26 Agustus 2020.
https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/buku%20pph%20upload.pdf diakses pada 27 Agustus 2020.
https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175527/PP%20Nomor%2023%20Tahun%202018.pdf diakses pada 27 Agustus 2020.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 2018. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: Dewan Standar Akutansi Keuangan Indonesia.