SOSIALISASI KESADARAAN DAN KEPATUHAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) SEKTOR PEDESAAN DI DESA KERINJING
DOI:
https://doi.org/10.36982/jam.v7i1.2923Keywords:
Sosialisasi, Kesadaran, Kepatuhan, Kewajiban, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Abstract
Kegiatan yang dilaksanakan di desa Kerinjing Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan ini ditujukan untuk penduduk desa yang memiliki lahan tanah dan bangunan yang dikenakan PBB-P2 yang terdapat di desa tersebut. Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah patuh namun ada sebagian wajib pajak yang masih melalaikan kewajibannya sehingga target penerimaan ada yang belum terealisasi. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan potensi yang harus terus digali dalam menambah penerimaan daerah dikarenakan obyek pajak ini adalah bumi dan bangunan yang jelas sebagian besar masyarakat memilikinya. Pemungutan PBB sering kali mendapatkan hambatan, baik mulai dari sosialisasi kepada masyarakat yang kurang pemahaman masyarakat yang sempit mengenai pajak sampai pada metode pemungutannya yang kurang efektif dan efisien dan lain sebagainya. Implementasi atas peraturan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih banyak permasalahan yang harus disikapi dengan baik dan sedini mungkin. Dengan kondisi yang ada pada penduduk desa pada saat ini, sebagai wajib pajak memiliki sangat banyak permasalahan. Tujuan kegiatan ini agar penduduk desa Kerinjing Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan memiliki/menjalankan lahan tanah dan bangunan dapat memahami regulasi dan teknis yang diamanahkan oleh regulasi yang terkait dengan PBB-P2, serta memahami dan kesadaran pembayaran PBB-P2. Kegiatan ini dilakukan dengan cara memberikan pemahaman tentang regulasi perpajakan atau peraturan daerah terkait PBB-P2, pemahaman dan kesadaran pembayaran PBB-P2, serta memberikan informasi mengenai PBB-P2 untuk penduduk desa yang memiliki lahan tanah dan bangunan di desa Kerinjing.
Downloads
References
Atmojo. (2003) ‘Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan’, Bagian Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret.
Boediono. (1997) ‘Pajak Bumi dan Bangunan Pajak Negara untuk Daerah’. Berita Pajak Nomor 1351. Yogyakarta: CV ANDI.
Jusuf, Al Haryono. (2011) "Dasar-dasar Akuntansi". Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YPKN.
Juwita, Ratna dkk. (2013) ‘Analisis Prosedur Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dari Pajak Pusat ke Pajak Daerah Dinas Pendapatan’, Jurnal Administrasi, Vol.1, No.1: 151–158.
Kamaroellah, R. Agoes. (2017) ‘Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Berdasarkan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pameksan.’ IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah2, Vol.4 no 1. Pp. 82–103.
Kamaroellah, R. Agoes. (2015) ‘Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Pamekasan.’ IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah2, no.1 Pp. 117–130.
Keputusan Menteri Keuangan 1007/KMKM/04/1985 Tentang Pemberian Kewenangan Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Walikota/Bupati.
Mardiasmo. (2001). ‘Perpajakan’, Edisi Revisi. Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.
Nasucha, Chaizi. (2010) ‘Reformasi Administrasi Publik: Teori dan Praktek’, Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Nurmantu, Safri. (2005) ‘Pengantar Perpajakan’, Jakarta: Granit.
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No.15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No. 1Tahun 2014 tentang Pajak Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan No. 34 Tahun 2005 Mengenai Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (KP-PHP-PBB)..
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2000. Tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010. Tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
Siswidyianto. (2013) ‘Analisis Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan’, Jurnal Administrasi Publik, FAI, Universitas Brawijaya Malang. Vol. 1 No. 1, pp. 134–144.
Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu. (2006) ‘Perpajakan Teori dan Praktek’, Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Sri S, Valentina., dan Aji Suryo. (2003) ‘Perpajakan Indonesia’, Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Suandy, Erly. (2011) ‘Hukum Pajak’, Jakarta: Salemba Empat.
Sugiono. (2011) ‘Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D’, Bandung: CV Al-Fabeta.
Widi, Widodo. (2010) ‘Moralitas, Budaya dan Kepatuhan Pajak’, Bandung: CV Al-Fabeta.
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas PBB.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 Tentang PBB.
Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Peralihan Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Waluyo. (2000) ‘Perpajakan Indonesia’, Jakarta: Salemba Empat (Buku II).
Widi, Widodo. (2010) ‘Moralitas, Budaya dan Kepatuhan Pajak’, Bandung: CV Al-Fabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Abdimas Mandiri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.