Relevansi Peraturan Daerah Kota Palembang No 5. Tahun 2022 Terhadap Permasalahan Backlog dan Banjir di Kota Palembang

Authors

  • Raden Ahmad Nur Ali Universitas Indo Global Mandiri
  • Tengku Aurelia Melinda Anissawari Putri Universitas Indo Global Mandiri

DOI:

https://doi.org/10.36982/jtg.v12i02.3577

Abstract

ABSTRACT

Regional regulation No. 5 Of 2022, which requires a minimum PSU  40% of site plan area. This has raised doubts about the relevance of these regulations to problems in Palembang (Backlogs and flooding). So, this research aims to find out how big the impact and risks will arise from implementing this rule. To carry out this proof, the method applied is to carry out calculations / simulations of property development (in this case housing) which is directed towards subsidized housing as a benchmark for the impact of implementing this regulation. And after carrying out 2 property development cases, it was found that regional regulation No. 5 of 2022, is unable to resolve the backlog problem and even risks exacerbating the flooding problem. The implementation of regulation also indirectly reduces opportunities for the development of subsidized housing in the Palembang city area. For this reason, it would be a good idea for the Palembang city government to review this regulation in order to provide certainty of adequate housing and maintain investment (economic) growth in the city of Palembang.

Keyword : Regulation No. 5 of 2022, Housing, Palembang

 

ABSTRAK

Dengan terbitnya peraturan Daerah Kota Palembang No. 5 Tahun 2022 dimana didalamnya terdapat pasal 7 yang mewajibkan persentase PSU minimal 40% dari luasan Siteplan. Telah menimbulkan keraguan akan relevansi aturan tersebut dengan permasalahan di Kota Palembang seperti (Backlog dan banjir). Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar dampak yang ditimbulkan dan resiko apa yang akan ditimbulkan dari penerapan aturan ini. Untuk melakukan pembuktian itu maka metode yang diterapkan adalah melakukan perhitungan / simulasi pengembagan properti (dalam hal ini perumahan) yang diarahkan untuk perumahan subsidi sebagai tolak ukur dampak dari penerapan perda ini . dan setelah dilakukan pada 2 (dua) kasus pengembangan properti didapatkan bahwa perda No. 5 Tahun 2022, tidak mampu menyelesaikan permasalahan backlog dan bahkan beresiko memperparah masalah banjir. Penerapan perda no 5. Tahun 2022 juga secara tidak langsung memperkecil peluang pengembangan perumahan subsidi di wilayah kota Palembang. untuk itu ada baiknya pemerintah kota Palembang untuk meninjau Kembali peraturan ini demi memberikan kepastian akan hunian yang layak dan menjaga pertumbuhan investasi (ekonomi) di Kota Palembang.

 Kata Kunci : Perda No. 5 Tahun 2022, Kota Palembang, Hunian

 

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

Ali, R. A. N., & Putri, T. A. M. A. (2023). Relevansi Peraturan Daerah Kota Palembang No 5. Tahun 2022 Terhadap Permasalahan Backlog dan Banjir di Kota Palembang. Jurnal Tekno Global, 12(02), 90–94. https://doi.org/10.36982/jtg.v12i02.3577

Issue

Section

Articles