Pelanggaran Administrasi Pemilu Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilu Serentak 2019 Di Kabupaten Bangka Tengah
DOI:
https://doi.org/10.36982/jpg.v6i2.1631Abstract
The reason for the recommendation of Re-Voting (PSU) by the Election Supervisory Board (Bawaslu) of Central Bangka Regency is that voters who do not have the right to get votes are given the opportunity to exercise their rights. This is an indication of the election administration violation and negligence of the Voting Organizing Group (KPPS) in carrying out its duties and obligations. PSU took place at TPS 10 Beluluk Village and TPS 04 Air Mesu Village, Pangkalan Baru District. This study aims to determine the electoral administration violations and negligence of the KPPS as the cause of the Bawaslu recommendation. By using descriptive qualitative research methods through interviews with election organizers, literature study and documentation. The results showed administrative violations because the KPPS had difficulties in distinguishing the types of voters. The negligence of KPPS is a form of accidental duty caused by the lack of understanding of KPPS, heavy workload, pressure from voters who are enthusiastic, lack of coordination between TPS supervisors and KPPS and KPPS feels experienced.
Keywords: Administrative Violations, Negligence, Voting Again (PSU)
References
Amir Nashiruddin, M. (2019). Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 Perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bab 6 Problematika Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Upaya Menjaga Hak Pilih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bawaslu.
Awaluddin. (2019). Malpraktek Pemilu di Tempat Pemungutan Suara Pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, I(I), 104–120.
Firman, 2019. Tujuh TPS di Bangka Belitung Akan Melakukan PSU. dalam https://wowbabel.com/2019/04/23/tujuh-tps-di-bangka-belitung-akan-melakukan-psu diakses pada tanggal 16 Desember 2020
Handayani, R. S. (2020). Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Indonesia. Perspektif, 9(1), 9–18.
Heri, F. (2019). Frase Kata Memerintahkan dan Merekomendasikan Dalam Putusan Bawaslu Terkait Pelanggaran Administratif Pemilu. Jurnal Adhyasta Pemilu, 6(1), 49–65.
Khoirunnisa. (2019). Kompleksitas Pemilu Serentak 2019 Dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara. In Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bab 3 (pp. 53–88). Bawaslu.
Komisi Pemilihan Umum. (2019). Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. KPU.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah (2019). Laporan Kelompok Kerja Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Bangka Tengah. Koba
Kurniawan, H. (2020). Pemungutan Suara Ulang : Menyoal Batas Waktu dan Faktor Penyebab. 2019 : Evaluasi Pemilu Serentak 2019 Bidang Evaluasi Aspek Hukum, I, 1–20.
Masmulyadi. (2019). Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019. In Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pendahuluan (pp. 3–18). Bawaslu.
Salabi, A. (2020, April). Menelaah Malpraktik Pemilu. Https://Rumahpemilu.Org/Menelaah-Malpraktik-Pemilu/, 1. Menelaah Malpraktik Pemilu
Suhenty, L. (2019). Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 Perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bab 8 : Pelanggaran KPU Terhadap Aturan dan Prosedur Pemungutan Suara Ulang (PSU): Studi Kasus di Provinsi Jawa Barat. Bawaslu.
Surbakti, Ramlan, dkk. (2011). Penanganan Pelanggaran Pemilu. In Seri Demokrasi Elektoral Buku 15. Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Universitas Gadjah Mada, Kajian Lintas Disiplin Atas Meninggallnya dan Sakitnya Petugas Pemilu 2019 diakses melalui https://fisipol.ugm.ac.id/hasil-kajian-lintas-disiplin-atas-meninggal-dan-sakitnya-petugas-pemilu-2019/ diakses tanggal 15 Desember 2020 pukul 17.00 WIB