MENYOAL KUALITAS CALEG PEREMPUAN MENJELANG PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI ACEH

Authors

  • Aklima Aklima Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

DOI:

https://doi.org/10.36982/jpg.v7i4.2514

Abstract

ABSTRACT

 

Women's political guarantees in the general elections have not met the 30% quota. This is in terms of the fulfillment of the selected women's quota. The dominance of political masculinity is still a record of problems in the representation of women in the political field. This study answers the problem of the quality of women's caleg ahead of the 2024 general election in Aceh using a qualitative approach to critical analysis through documentation and interviews. The results of the study showed that; The model of thinking Representation of substance that cultivates in the internal society so that women's social trust in women is not well established, the existence of political parties does not pay attention to women's political guarantees in realizing reserved seats. On the other hand, efforts to strengthen the quality of women's caleg ahead of the 2024 general elections can be carried out by optimizing affirmative action policies on the emphasis of reserved seats, optimizing the function of political parties to conduct political education for library candidates and strengthening political modalities in an effort to increase the percentage of women's representation in the legislature.   

Keywords : Women, Affirmative Action, General Election

 

ABSTRAK

 

Jaminan politik perempuan dalam pemilihan umum belum memenuhi kuota 30%. Hal ini ditinjau dari pemenuhan kuota perempuan yang terpilih. Dominasi maskulinitas politik masih menjadi catatan problematika dalam repersentasi perempuan dibidang politik. kajian ini menjawab persoalan kualitas caleg perempuan menjelang pemilihan umum tahun 2024 di Aceh dengan menggunakan pendekatan kualitatif analisis kritis melalui dokumentasi dan wawancara. Adapun hasil kajian menunjukkan bahwa; Model berpikir Representasi subtansi yang membudaya diinternal masyarakat sehingga social trust perempuan terhadap perempuan tidak terjalin dengan baik, keberadaan partai politik tidak memerhati jaminan politik perempuan dalam mewujudkan reserved seats. Dilain sisi upaya penguatan kualitas caleg perempuan menjelang pemilihan umum tahun 2024 dapat dilakukan dengan mengoptimalisasi kebijakan affirmative action pada penekanan reserved seats, optimalisasi fungsi partai politik untuk melakukan pendidikan politik bagi caleg perenpuan serta penguatan modalitas politik upaya meningkatkan persentase keterwakilan perempuan di legislatif.   

Kata Kunci : Perempuan, Affirmative Action, Pemilihan Umum

 

Author Biography

Aklima Aklima, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Prodi Ilmu Politik

References

Daftar Pustaka

Masayu Adiah, Fitri Herdayani, Yulia Eka Lestari. 2022. Modal Sosial Basis Dukungan Politik Masyarakat terhadap Calon Anggota DPRK Kabupaten Musi Bayuasin Pada Pemilihan Umum 2019 Di Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Bayuasin. Jurnal Pemerintahan dan Politik Vol 7 No 1.

Amaliatulwalidain, Distiancy Eviandyta Putri, Novia Kencana. 2022. Peran Politik Perempuan Pada Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang. Jurnal Pemerintahan dan PolitikVol 7 No 1.

Desi Rahmadani, Dian Eka Rahmawati. 2020. Modal Caleg Perempuan dan Politik Patriarkhi dalam pemilihan umum di Indonesia; Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman. Jurnal Ilmu sosial dan Ilmu Politik Vol 10 No 1.

Juniar Laraswanda Umagapi.2020. Representasi Perempuan di Parlemen Hasil Pemilu 2019; Tantangan dan Peluang. Kajian Vol 25 No 1

Dewi sucitawathi, wayan Joniarta. 2019. Perempuan Bali dan Konstestasi Pemilu; Kuantitas vs Kualitas. Jurnal Bappeda Bali, Vol 2 No 1.

Juhana Nasruddin.2018. Politik Identitas dan Representasi Politik. Hanifiya; Jurnal Studi Agama-Agama Vol I No I.

Sugiyono.2017. Metode Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung; Alfabeta.

Fredik Lambertus Kollo. 2017. Budaya Patriarkis dan Partisipasi Perempuan dalam Bidang Politik. Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan. Universitas Ahmad Dahlan. Yogyakarta.

Ardiansa, Dirga. 2016. Menghadirkan kepentingan perempuan dalam repersentasi politik di indonesia Jurnal Politik 2 No 1.

Irwan Abdullah.2014. Politisasi Gender dan Hak-Hak Perempuan Kendala Struktural Keterlibatan Perempuan dalam Pencalonan Legislatif. Palatren, journal iainkudus.ac.id.

Nuri Soesono.2014. Female Politicians In Political Parties Of 2014 Election; Descriptive Represetation Vs Subtative Represetation. Indonesia Feminist Journal.

Sali Susiana. 2013. Representasi Perempuan dalam Lembaga Legislatif, Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia.

Ekowardhani, S.B. dkk. 2010. Naskah rekomendasi kebijakan; representasi perempuan dalam regulasi partai politik dan pemilu. Jakarta; Puskapol UI.

Rosemary Putnam.2009. Feminsit Thought; A More Comprehensive Introduction, Colorado; Westview Press.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

Jamaluddin Ancok.2003. Modal sosial dan Kualitas Masyarakat. Pidato Pengukuhan Guru

Besar UGM.

Mefi Hermawan.2002. penguatan dan pengembangan Modal sosial Masyarakat adat.IRE Yogyakarta.

Philips, A. 1998. The politic of presence. New York; Oxford University Press Inc

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015, Https://inlis.kemenpppa.co.id

Jumlah Perempuan Terpilih Sebagai Anggota Dewan. https://www.republika.co.id.

Downloads

Published

2022-11-12

How to Cite

Aklima, A. (2022). MENYOAL KUALITAS CALEG PEREMPUAN MENJELANG PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI ACEH. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 7(4). https://doi.org/10.36982/jpg.v7i4.2514

Issue

Section

Articles