KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN FENOMENA ABSTAIN (GOLPUT) DI JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.36982/jpg.v8i1.2664Abstract
Fenomena golput, faktor penyebab abstain di Indonesia, fenomena pantangan yang sering terjadi pada pemilihan lokal di Indonesia, dan kemungkinan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melakukannya dan tidak memberikan hak suaranya. Peneliti mencoba untuk menganalisa apa penyebab terkait dengan abstensi (Golput) dalam pemilihan lokal Indonesia yang akan membandingkan kasus-kasus di pulau Jawa. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengolah data tanpa menggunakan hitungan angka (statistik). Kerangka penulisan kualitatif ini menyampaikan data dalam narasi, baik dalam bentuk kata-kata atau kutipan orang, teks, atau wacana lainnya. Sejalan dengan pernyataan sebelumnya, Bogdan dan Biklen, seperti dikutip Sugiono, juga berpendapat bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian deskriptif di mana data dikumpulkan dalam bentuk kata-kata atau gambar, bukan angka (Sugiyono, 2019). Pendekatan kualitatif ini dilakukan melalui pemaparan pendapat atau pemahaman para ahli tentang fenomena apa yang dialami oleh subjek penelitian (Sugiyono, 2019). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Alasan individu berperilaku pantang sesuai dengan karakteristik dapat dilihat dari usia. Alasan untuk tidak berpartisipasi dalam memilih dibagi antara alasan administratif dan teknis atau individu. Sedangkan dalam hal gender, di antara pria, abstain sebagian besar terjadi karena teknis / pribadi, sementara di antara abstain, wanita lebih banyak terjadi karena alasan administrasi. Memang, golput bukanlah pilihan yang bijaksana, tetapi Golput adalah hak suara. Dikarenakan pertama, opsi untuk tidak memilih adalah bentuk pemborosan anggaran Negara. Kedua, legitimasi kekuasaan caleg terpilih tidak mewakili aspirasi rakyat, dalam artian legitimasi uji materi dan uji publik calon terpilih tidak sah dan dapat menimbulkan pembangkangan sipil di masa depan. Ketiga, Abstensi adalah bentuk pengaduan terhadap situasi yang ada,
References
Apriani, T., Hamudy, M. I. A., Rifki, M. S., & Hadi, A. S. (2018). E-voting in the village head election in Batanghari and Kabupaten Bogor regencies. Jurnal Bina Praja, 10(2), 317–326. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20495497&lokasi=lokal
Badan Pusat Statistik Jawa Timur. (2018). Jumlah Pemilih Menurut Partipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Terakhir di Jawa Timur. https://pasuruankota.bps.go.id/statictable/2018/03/09/1818/jumlah-pemilih-menurut-partipasi-dalam-pemilihan-kepala-daerah-terakhir-di-jawa-timur
Bakti, M. (2015). PERLINDUNGAN GOLPUT DALAM PERSPEKTIF HAM. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 4(1). https://doi.org/10.24843/JMHU.2015.V04.I01.P06
Deliarnov. (2006). Ekonomi Politik : Mencakup Berbagai Teori Dan Konsep Yang Komprehensif. Erlangga Publisher.
Djuyandi, Y., & Herdiansah, A. G. (2018). Political Participation of Youth in the West Java Regional Election (Pilkada) in 2018. Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance, 10(2), 195–207. https://doi.org/10.21787/JBP.10.2018.195-207
Gaffar, A. (1999). Politik Indonesia : transisi menuju demokrasi / Afan Gaffar. Pustaka Pelajar. https://lib.ui.ac.id
Hutasoit, L. (2022). Menkominfo: Pemilu 2024 Berpotensi Gunakan E-Voting. IDN Times. https://www.idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit-1/menkominfo-pemilu-2024-berpotensi-gunakan-e-voting
KPU. (2018). Partisipasi Masyarakat.
Muhtadi, B. (2019). Vote Buying in Indonesia. Vote Buying in Indonesia. https://doi.org/10.1007/978-981-13-6779-3
Mulder, N. (1986). Kepribadian Jawa dan pembangunan nasional. Gadjah Mada University Press. https://books.google.co.id/books?id=On%5C_PGgAACAAJ
Sugiyono, P. D. (2019). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, R&D (Cetakan Ke 26). In Bandung: CV Alfabeta.
Supriyanto, E. E. (2016). Kebijakan Inovasi Teknologi Informasi (IT) Melalui Program Elektronik Goverment dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Indonesia. JIP (Jurnal Ilmu Pemerintahan) : Kajian Ilmu Pemerintahan Dan Politik Daerah, 1(1), 141–161. https://doi.org/10.24905/JIP.1.1.2016.141-161