Problematika Keterwakilan Perempuan dalam pengisian keanggotaan Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara
DOI:
https://doi.org/10.36982/jpg.v8i1.2771Abstract
ABSTRACT
Â
The domination of men in the membership of the District Election Commitee in the 2024 Election in North Musi Rawas Regency is still a problematic note of women’s representation in filling in the membership of the District Election Commitee. This study answers the problem of not having any female repsentatives to fill the membership positions of the District Election Commitee for the 2024 Elections in North Musi Rawas Regency. The method used in this research is descriptive qualitative method through interviews and documentation. The results of the study show that the 30 % quota for women’s repsentation in filling in the membership of the District Election Commitee in the 2024 election in North Musi Rawas Regency is due to the fact that women’s participation has not been maximized in registering for the selection test for prospective PPK members, furthemore, the capacities and capabilities of women have not been sufficient as members of the District Election Commitee which were concluded from the test results of the interviews. As for efforts to overcome the problem of women’s representation in filling out PPK membership in elections, namely the need for support from election organizers to involve women more as members of the voting Commitee, Voting Organizing Group, Voter Data Updating Officers as well as Election observers, the next effort is to strengthen political education for women through outreach, workshops and other activities in the community so that wonen have the confidence to be able ro compete with men in the selection of members of the adhoc election management body.
Â
Keywords : Problem, women’s representation, District Election Commitee member
Â
Â
ABSTRAK
Â
Dominasi laki – laki dalam keanggotaan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten          Musi Rawas Utara masih menjadi catatan problematika keterwakilan perempuan dalam pengisian keanggotaan Panitia Pemilihan Kecamatan tersebut. Kajian ini menjawab permasalahan tidak adanya perwakilan perempuan satupun yang mengisi kedudukan keanggotaan Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif diskriptif melalui wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil kajian menunjukkan bahwa tidak terpenuhinya kuota 30 % keterwakilan perempuan dalam pengisian keanggotaan Panitia Pemilihan Kecamatan pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten  Musi Rawas Utara disebabkan belum maksimalnya partisipasi perempuan dalam mendaftarkan diri untuk  tes seleksi calon anggota PPK selanjutnya kapasitas dan Kapabilitas perempuan belum memadai sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan  yang disimpulkan dari test hasil wawancara. Adapun upaya mengatasi permasalahan keterwakilan perempuan dalam pengisian keanggotaan PPK pada Pemilu yaitu diperlukan  dukungan dari penyelenggara Pemilu untuk lebih melibatkan perempuan sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran data pemilih maupun sebagai pemantau Pemilu, upaya berikutnya yaitu penguatan pendidikan politik terhadap perempuan melalui sosialisasi, workhshop dan kegiatan – kegiatan lainnya di dalam masyarakat sehingga perempuan memiliki kepercayaan diri untuk dapat  berkompetisi dengan laki – laki pada seleksi anggota badan adhoc penyelenggara Pemilu.
Â
Kata kunci : Problematika, keterwakilan perempuan. anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
References
Amelia, Chintya Insani. 2022. “Problematika Keterwakilan Perempuan Dalam Pengisian Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.†Constitution Journal 1 no 3: 189–202.
Aminuddin, Umar. 2014. Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Prenada Media.
Amir, M Taufik. 2011. Manajemen Strategi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Andrianti, Tanto lailam & Nita. 2019. Pendidikan Literasi Pemilu Bagi Perempuan Pemilih Pada Pemilu 2019. Yogyakarta.
Anggono, Dwi, Bayu. 2014. Perkembangan Pembentukan Undang - Undang Di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Antik, Bintari. 2021. “Partisipasi Dan Representasi Perempuan Dalam Penyelenggaraan Pemilu.†Keadilan Pemilu 1: 13–22.
Asshidiqie, Jimly. 2005. Demokrasi Dan Nomokrasi Prasyarat Menuju Indonesia Baru, Dalam Hukum Tata Negara Dan Pilar - Pilar Demokrasi Serpihan Pemikiran Hukum Media Dan HAM. Jakarta: Konstitusi Press.
Daryono, Yon. 2021. “Aspek Pendukung Affirmative Action Perempuan Pada Anggota Bawaslu Provinsi Dan Kabupaten / Kota Di Jawa Timur Supporting Aspects of Women ’ s Action on Province and Regency / City Bawaslu Members in East Java.†Adhyasta Pemilu 4(1): 89–107.
Fakih, M. 2001. Sesat Fikir Teori Pembangunan Dan Globalisasi. Yogyakarta: Insist Press.
Fitriyani, Vira Nurul, Prilla Marsingga, and Rahmat Hidayat. 2022. “Pemerintahan Dan Gender Studi Tentang Peran Perempuan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.†Ilmiah Wahana Pendidikan 8(3).
Ikayanti, Adisti & Thornley, Andrew. 2012. Building Sustainable Patnership to Promote Women’s Political Representation in Southeast Asian Region. Jakarta: Kemitraan.
Indonesia, Presiden Republik. 2017. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jakarta.
M Najib Husain, Muh Nasir, Dewi Anggraini. 2020. “Analisis Evaluasi Badan Penyelenggara Adhoc Pemilihan Umum 2019 Di Sulawesi Tenggara.†Publicho 3(1): 131–46. doi: 10.35817/jpu.v3i1.11826.
Moeinir, H.A.S. 1998. Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Mukarom, Zaenal. 2008. “Perempuan Dan Politik: Studi Komunikasi Politik Tentang Keterwakilan Perempuan Di Legislatif.†Mediator: Jurnal Komunikasi 9(2): 257–70.
Octina, Assyura Indah. 2021. “Pengaruh Peningkatkan Partisipasi Politik Perempuan Di Indonesia Setelah Meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women ( Cedaw ).†JOM FISIP 8: 1–13.
Purwanti, A. 2016. “Quota Law’s for Women in Politics : Implementation in Indonesia.†South East Asia Journal of cotemporary Business, Economics and Law 6.
Purwanti, Ani. 2014. “Perkembangan Politik Hukum Pengaturan Partisipasi Perempuan Di Bidang Politik Pada Era Reformasi Periode 1998 - 2014.†Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia.
Suyatno. 2018. Metode Penelitian Kualitatif : Konsep, Prinsip Dan Operasionalnya.
Turner, B.S. 2000. Teori - Teori Sosiologi Modernitas Posmodernitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
UI, Puskapol. 2016. “Perempuan Pemimpin: Peningkatan Partisipasi Perempuan Di KPU RI Dan BAWASLU RI.†Puskapol UI. https://www.puskapol.ui.ac.id/sports/perempuan-memimpin-peningkatan-partisipasi-perempuan-di-kpu-ri-dan-bawaslu-ri-2.html.
Umum, Komisi Pemilihan. 2022. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Jakarta.
Utara, Komisi Pemilihan Kabupaten Musi Rawas. 2022. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Musi Rawas Utara Untuk Pemilihan Umum 2024. Rupit. https://jdih.kpu.go.id/sumsel/muratara/detailkepkpuk5265546e706b35555a79557a5241253344253344.
Utara, Pemerintah Kabupaten Musi rawas. 2016. “Sejarah Singkat Kabupaten Musi Rawas Utara.†https://muratarakab.go.id/page/sejarah-singkat-kabupaten-musi-rawas-utara/%0AS%0A.
Wadud, Amina. 1999. Qur’an and Women :Rereading the Sacred Text from a Women’s Prespective. Newyork: Oxford University Press.