Peran Pemerintah dan Stakeholders dalam Mengatasi Dampak Pernikahan Dini di Nagari Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan
DOI:
https://doi.org/10.36982/jpg.v9i3.4443Keywords:
pencegahan, dampak, pernikahan diniAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Peranan Stakeholders dalam mengatasi dampak pernikahan dini di Nagari Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif dimana dalam metode tersebut memiliki tujuan untuk dapat mendeskripsikan hal yang terjadi sesuai dengan kondisi disaat penelitian dilakukan. Teknik Pengumpulan Data dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan wawancara dan studi dokumentasi. Data dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan teori Peranan Stakeholders model Nugroho dalam yaitu peranan stakeholders sebagai Policy Creator, Koordinator, Fasilitator, Implementor, dan Akselerator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan stakeholders dalam mengatasi dampak pernikahan dini dilaksanakan dalam bentuk membuat kebijakan pencegahan dampak pernikahan dini, memberikan penyuluhan dan pelibatan masyarakat. Namun demikian dalam pencegahan ini dihadapkan pada permasalahan, pembuatan kebijakan pencegahan dampak pernikahan dini belum optimal, belum semua masyarakat yang mendapatkan sosialisasi dan adanya dispensasi nikah sebagai jalan memperlancar menikahkan anak. Saran dari penelitian ini adalah perlunya strategi dan perhatian stakeholders-stakeholders yang terkait mengatasi dampak pernikahan dini dalam bentuk memperketat pelayanan administrasi khususnya dalam pendaftaran nikah, pelibatan masyarakat di tingkat nagari dalam kegiatan sosialisasi penyuluhan agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang tentang Perkawinan dan mengetahui dampak negatif pernikahan dini.
References
Buku
Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Yudisia, 5(2), 286–316.
Fatimah, H., Syahadatina N, M., Rahman, F., Ardani, M., Yulidasari, F., Laily, N., Octaviana Putri, A., Zaliha, Karimah, S., Nu’man Akmal, M., & Riana. (2021a). Pernikahan Dini & Upaya Pencegahannya. CV Mine.
Fatimah, H., Syahadatina N, M., Rahman, F., Ardani, M., Yulidasari, F., Laily, N., Octaviana Putri, A., Zaliha, Karimah, S., Nu’man Akmal, M., & Riana. (2021b). Pernikahan Dini & Upaya Pencegahannya. CV.Mine.
Galib, W. K., Nurlinah, Irwan, A. L., Thaha, R., Prawitno, A., & Alfiani, N. (2024). Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyediaan Air Bersih di Kota Makassar. JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK, 9(3), 214–221.
Hakiki, G., Ulfah, A., Khoer, M. I., Supriyanto, S., Basorudin, M., Larasati, W., Prastiwi, D., Kostaman, T. K., Irdiana, N., Amanda, P. K., & Kusumaningrum, S. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. In Puskapa.
Hariawan, J., Abdillah, Y., & Hakim, L. (2020). Peran Stakeholder Dalam Pengembangan Kawasan Masjid Kuno Bayan Beleq Sebagai Destinasi Wisata Warisan Budaya. Jurnal Administrasi Bisnis, 14(2), 104–114. https://doi.org/10.21776/ub.profit.2020.014.02.12
Lailia, I., Kismartini, & Rahman, A. Z. (2021). Peran Stakeholders dalam Implementasi Kebijakan Intervensi Gizi Sensitif di Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 10(3), 1–14.
Mahendra, I. G. A. (2023). Optimalisasi Program Pendewasaan Usia Perkawinan Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Registratie, 5(2), 120–141. https://doi.org/10.33701/jurnalregistratie.v5i2.3683
Muliady, M. C. L. (2023a). Proses Pemberdayaan BP2NI DIY Terhadap Pkerjaan PMigran Indonesia (PMI) Purna di Desa Wisata Garongan, Wonokerto, Sleman Yogyakarta.
Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah (PERSPEKTIF PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK). Jurnal Hukum, 2(1), 1–12.
Naami, M. A., & Maemunah, M. (2024). Efektivitas Program Sibakul Jogja dalam Pemberdayaan Mitra UMKM di Yogyakarta. 9(3), 206–213.
Noor, M. S., Rahman, F., Yulidasari, F., Santoso, B., Rahayu, A., Rosadi, D., Laily, N., Putri, A. O., Hadianor, Anggraini, L., Fatimah, H., & Ridwan, A. M. (2018). Pernikahan Dini Dan Upaya Pencegahannya. In CV. Mine. https://kesmas.ulm.ac.id/id/wp-content/uploads/2019/02/BUKU-AJAR-PERNIKAHAN-DINI.pdf
Sahara, N., Idris, & Putri, D. Z. (2018). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPUTUSAN WANITA MENIKAH DI SUMATERA BARAT. EcoGen, 1(3), 640–647. https://doi.org/10.1098/rspb.2014.1396%0Ahttps://www.uam.es/gruposinv/meva/publicaciones jesus/capitulos_espanyol_jesus/2005_motivacion para el aprendizaje Perspectiva alumnos.pdf%0Ahttps://www.researchgate.net/profile/Juan_Aparicio7/publication/253571379_L
Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal YUDISIA, 7(2), 412–434.
Setiawan, B., & Nurcahyanto, H. (2020). Analisis Peran Stakeholders dalam Implementasi Kebijakan Penanggulangan Angka Kematian Ibu Studi Kasus Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 9(2), 127–144. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jppmr/article/view/27351
Sulmiah, Yusni, & Nur Yamin, M. (2023). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menanggulangi Pernikahan Anak Usia Dini Di Kabupaten Enrekang. Predestination: Journal of Society and Culture, 5(1), 1–9.
Undang-Undang/Peraturan Resmi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pub. L. No. 16 (2019). https://peraturan.bpk.go.id/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pub. L. No. 23 (2002) https://peraturan.bpk.go.id/Details/44473/uu-no-23-tahun-2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, Pub. L. No. 2 (2017). https://peraturan.bpk.go.id/Details/49258/perda-kab-pesisir-selatan-no-2-tahun-2017