Diskursif Politik Lingkungan dan Relasi Aktor dalam Kerusakan Lingkungan di Kabupaten Lebak, Banten
DOI:
https://doi.org/10.36982/jpp.v10i2.4696Keywords:
Relasi Aktor, Kerusakan Lingkungan, Politik Lingkungan, Korporasi LokalAbstract
Penulisan artikel ini berawal dari keresahan terhadap korporasi lokal yaitu perusahaan tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Lebak bagian selatan. Hal ini dikarenakan hampir semua perusahaan tambak udang tersebut tidak memiliki izin kelengkapan baik itu administrasi maupun persetujuan IPAL pembuangan limbah. Hal tersebut kemudian menimbulkan polemik yaitu mengenai permasalahan kerusakan lingkungan. Terangkum dalam beberapa penelitian terkait bagaimana kondisi kerusakan lingkungan mulai dari sekala kecil maupun besar, permasalahan kerusakan lingkungan tersebut membawa dampak yang merugikan khususnya bagi masyarakat. Permasalahan tersebut diteliti lebih dalam menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, yang dapat menggali lebih dalam terkait permasalahan kerusakan lingkungan di Kabupaten Lebak. Kemudian data tersebut dibedah menggunakan konsep teori politik lingkungan milik (Siahaan) dan etika lingkungan (Keraf) sebagai pisau analisisnya. Hasil penelitian memperlihatkan keberadaan perusahaan tambak udang di Kabupaten Lebak menimbulkan polemik yang begitu kompleks, berdasarkan pada beberapa penuturan informan, yang menyebabkan terjadinya polemik dalam usaha tambak udang karena dalam praktiknya dilandasi kepentingan para aktor mulai dari aktor korporasi yaitu pengusaha tambak udang yang hanya mengutamakan keuntungan tanpa peduli dengan masalah perizinan dan persetujuan IPAL pembuangan limbah. Begitupun dengan aktor Pemerintah yaitu Kepala Desa yang terlibat dalam proses pembebasan lahan hanya untuk kepentingan pencalonan menjadi Kepala Desa di periode berikutnya.
References
Advokatnews. (2020). Pengolahan Limbah Tambak Udang Milik PT. SDB Ditinjau DLH Lebak. Www.Advokatnews.Com. https://advokatnews.com/berita-pengolahan-limbah-tambak-udang-milik-pt-sdb-ditinjau-dlh-lebak.html
Amrullah, dkk. (2024). Karakterisasi Alat Filtrasi Air Portable Berdasarkan Variasi Jumlah Absorber Karbon Aktif Limbah Tongkol Jagung. Jurnal Pengendalian Pencemaran Lingkungan, 6, 1.
AntaraBanten. (2022). Anggota DPRD Lebak desak pemda tindak tegas tambak udang aname tanpa izin.
Azisoko. (2021). Sadar Diri dan Sadar Lingkungan. Www.Poskota.Co.Id. https://poskota.co.id/2021/11/04/sadar-diri-dan-sadar-lingkungan?halaman=3
Berantasnews. (2018). Tambak Udang Milik PT. PKL Dihentikan Sementara, Pemkab Lebak Diminta Kaji Ulang Perizinannya.
Bernstein, S. (2001). The Compromise of Liberal Environmentalism. In New York: Columbia University Press. New York: Columbia University Press.
Cadith, dkk. (2019). RELASI ANTAR AKTOR DALAM MENDUKUNG SEKTOR PERIKANAN DI PESISIR TELUK BANTEN. Jurnal Administrasi Publik, 10, 1.
Dewata & Danhas. (2018). Pencemaran Lingkungan. PT RajaGrafindo Persada.
Erri. (1997). "Pendekatan Pemangunan Antroposentris v Ekosentis.
Fajarbanten. (2023). Tambak Udang di Lebak Diduga Buang Limbah ke Pantai.
Fatzrin & Prathama. (2024). Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Pemberdayaan MasyarakatDesaKedungwonokerto Kecamatan PrambonKabupaten Sidoarjo. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 9, 2.
Hakim, D. (2023). ANALISIS PERAN AKTOR DALAM KEBIJAKAN KEMANDIRIAN PETANI KONSERVASI LAHAN MELALUI PROGRAM FLOOD MANAGEMENT IN SELECTED RIVER BASINES (FMSRB). Jurnal Administrasi Publik, 14, 2.
Herlina. (2017). PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Oleh : Nina Herlina, S.H., M.H. *) ABSTRAK. Unigal.Ac.Id, 3(2), 1–16. Herlina. (2017). PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Oleh : Nina Herlina, S.H., M.H. *) ABSTRAK. Unigal.Ac.Id, 3(2), 1–16.
Holki & Salam. (2024). Collaborative Governance Sebagai AlternatifPemerintah Daerah dan Perseroan Dalam Mengatasi Permasalahan Sektor Pertambangan: Studi Program TJSL Tambang Galian CPT. AMSdi Kabupaten Banyuwangi. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 9, 1.
KabarBanten.com. (2021). Hasil Tangkap Ikan Melimpah, Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Sumbang PAD Rp 1,2 Miliar. In KabarBanten.com. https://kabarbanten.pikiran-rakyat.com/seputar-banten/pr-592140816/hasil-tangkap-ikan-melimpah-dinas-perikanan-kabupaten-lebak-sumbang-pad-rp12-miliar
Keraf. (2010). Etika Lingkungan Hidup. Kompas.
Lebak.inews. (2023). Belasan Tambak Udang di Lebak Selatan Belum Kantongi Izin PKKPRL, Sanksi Tegas Menanti.
Mukamto, dkk. (2024). Kajian Kualitas Air Laut dan Sebaran Indeks Pencemaran di Pesisir Utara Kecamatan Palang-Tuban pada Musim Kemarau. Jurnal Pengendalian Pencemaran Lingkungan, 6, 1.
Okezone. (2024). Kades di Lebak Bersama Suaminya Peras Investor Tambak Udang Rp 345 Juta.
Said & Nurhayati. (2020). Paradigma Filsafat Etika Lingkungan Dalam Menentukan Arah Politik Hukum Lingkungan. Al-Adl : Jurnal Hukum, XII.
Siahaan. (2020). POLITIK LINGKUNGAN INDONESIA TEORI & STUDI KASUS. UKI Press.
Suararepubliknews. (2023). Diduga Ada Oknum Pengusaha Tambak Nakal, DPD KNPI Lebak Bersama DPK Lakukan Aksi Penyegelan.
Supariadi. (2008). Hukum Lingkungan Indonesia Sebuah Pengantar. Sinar Grafika.
Wulandari & Suwanda. (2019). Peran Yayasan Ecoton dalam menumbuhkan kesadaran ecological citizenship pada masyarakat daerah aliran Sungai Brantas (Studi Kasus Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik). Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 7(2), 1008–1022.
Yin. (2016). Qualitative Research From Start to Finish. Library of Congress Cataloging -in-Publication Data.
Yin, R. K. (2018). Case Study Research and Application: Design and Methods, In Case Study Research and Application "Design and Methods (Sixth Edit).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
