Tata Kelola Pemerintahan dalam Resolusi Konflik Masyarakat Adat: Pendekatan Manajemen Konflik berbasis Komunitas terhadap Penyelesaian Konflik Agraria Suku Anak Dalam

Authors

  • Aldi Afrihadi Universitas Lampung
  • Syarief Makhya Universitas Lampung
  • Feni Rosalia Universitas Lampung
  • Maulana Mukhlis Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.36982/jpp.v10i2.4930

Keywords:

Agrarian Conflict, Indigenous Communities, Participation.

Abstract

Konflik agraria yang melibatkan Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) di Batanghari merupakan fenomena yang kompleks, melibatkan perusahaan perkebunan, pemerintah daerah, dan masyarakat adat. Konflik ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa lahan, tetapi juga menyangkut hak-hak adat yang terabaikan dalam kebijakan pembangunan. Pendekatan berbasis kekuasaan yang bersifat represif dan top-down terbukti tidak efektif, bahkan sering memperburuk konflik. Penelitian ini menganalisis strategi resolusi konflik menggunakan pendekatan manajemen konflik berbasis komunitas, dengan fokus pada problem-solving dan partisipasi aktif komunitas dalam menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan. Melalui pendekatan ini, upaya penyelesaian konflik melibatkan penguatan modal sosial, seperti kepercayaan, norma, dan jaringan, untuk meningkatkan kohesi sosial di komunitas SAD. Proses ini juga melibatkan persuasif komunikasi, pengurangan stereotip, dan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal yang selama ini menjadi landasan masyarakat adat. Studi ini menemukan bahwa kolaborasi yang setara antara pemerintah, perusahaan, dan komunitas adat merupakan langkah penting dalam menggeser paradigma dari pendekatan kekuasaan ke pendekatan partisipatif. Pendekatan ini berhasil menciptakan rasa memiliki terhadap solusi yang dihasilkan dan mendorong integrasi sosial yang lebih kuat di kalangan masyarakat SAD. Penelitian ini berkontribusi pada wacana akademik dan kebijakan terkait resolusi konflik berbasis komunitas, dengan menegaskan pentingnya melibatkan masyarakat adat sebagai aktor utama dalam penyelesaian konflik agraria. Pendekatan ini menawarkan model keberlanjutan yang tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan daerah.

Kata Kunci: Resolusi Konflik, Pendekatan Berbasis Komunitas, Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD).

References

Akbar, R. M., & Muallidin, I. (2019). Metode Resolusi Konflik Oleh Lembaga Adat Melayu (Lam) Riau Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Ulayat Di Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti. MITZAL (Demokrasi, Komunikasi dan Budaya): Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Komunikasi, 4(2), 122-132.DOI: http://dx.doi.org/10.35329/mitzal.v4i2.455

Bimantara, A. (2024). Politik hukum pertanahan dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. Jurnal Cahaya Hukum Nusantara, 1(1), 1-10.

Darussalam, F. I., Indra, A. B., & Rahman, S. (2024). Hakikat Manusia dan Relevansinya terhadap Isu-isu Kemanusiaan: Analisis Komparatif Filsafat Politik Thomas Hobbes dan John Locke. Media: Jurnal Filsafat dan Teologi, 5(2), 219-234. https://doi.org/10.53396/media.v5i2.400

Eko, S. dkk (2014). Desa Membangun Indonesia. Yogyakarta: FPPD.

Gulo, J. A., Hidayat, M., Saputra, R. A. V. W., Harits, A., & Herlianti, N. (2023). Esensial Resolusi dalam Konflik Masyarakat Madani. Journal of Publik Administration & Policy Review, 1(1), 69-82.

Hanafi. M (2021). Kemendagri Sebut 3160 Suku Anak Dalam di Jambi Telah Masuk Data. Jambi.antranews.com.https://jambi.antaranews.com/berita/435318/kemendagri-sebut-3160-suku-anak-dalam-di-jambi-telah-masuk-data-kependudukan Pada 03 Desember 2024.

Hutapea, H. M., & Lestarini, R. (2023). Tinjauan Kedudukan Dan Peran Kunci Intelektualitas Adat Sasi di Maluku Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Cakrawala Repositori IMWI, 6(1), 93-102. https://doi.org/10.52851/cakrawala.v6i1.161

Islamy. L.O.S (2018). Collaborative governance konsep dan aplikasi. Yogyakarta: Deepublish.

Kolopaking, I. A. D. A. (2021). Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitase. Bandung: Alumni.

Lele, G. (2024). Kebijakan Publik Untuk Transformasi Sosial: Sebuah Pendekatan Kritis-Agonistik. Yogyakarta: UGM PRESS.

Merina, B. (2023). Analisis Konflik di Papua Dengan Teknik Sistematika Review. Jurnal Enersia Publika: Energi, Sosial, dan Administrasi Publik, 7(1), 19-36. https://doi.org/10.30588/jep.v7i1.1548

Prasetya, N. H., Zuffran, F., & Murtada, F. S. (2024). Analisis Konflik Agraria di Kalimantan Timur: Studi Kasus Sengketa Lahan Antara Masyarakat Adat dan Perusahaan Tambang. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2). https://doi.org/10.5281/zenodo.12636956

Prasetyo. M.R.B.E (2024). Jalan tengah mengatasi masalah masyarakat adat Suku Anak Dalam. Jambi.antaranews.com. https://www.antaranews.com/berita/4375940/jalan-tengah-mengatasi-masalah-masyarakat-adat-suku-anak-dalam

Putra, A. A., & Azhar, F. (2024). Menghormati Kearifan Lokal Dengan Mengintegrasi Hak Ulayat Masyarakat Adat Pada Strategi Pembangunan Dan Konservasi Berkelanjutan. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(6), 243-253. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i6.1567

Rusfiana, Y., & Supriyatna, C. (2021). Memahami Birokrasi Pemerintahan dan Perkembangannya. Bandung: Alfabeta.

Smith, A. (2010). The theory of moral sentiments. London: Penguin Books Ltd

Suaib, H. (2017). Suku Moi: nilai-nilai kearifan lokal dan modal sosial dalam pemberdayaan masyarakat. Tanggerang Selatan: An1mage.

Subhaktiyasa, P. G. (2024). Menentukan Populasi dan Sampel: Pendekatan Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 9(4), 2721-2731. https://doi.org/10.29303/jipp.v9i4.2657

Sujatmiko, S., Orbawati, E. B., & Mukti, A. (2023). Collaborative Governance Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Bligo Sebagai Strategi Mengatasi Dampak Pandemi Covid-19. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 8(1). https://doi.org/10.36982/jpg.v8i1.2528

Sumartono, S. (2019). Dinamika perubahan sosial dalam teori konflik. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Bisnis, 5(1), 1-17.

Susanto, A. (2022). Penerapan Prinsip POACE (Planning, Organizing, Actuating, Controling, Evaluation) dalam Pemberdayaan Masyarakat. INTELEKSIA: Jurnal Pengembangan Ilmu Dakwah, 4(2), 293-312. DOI: 10.55372/inteleksiajpid.v4i2.211

Ulum, S., & Indriastuti, Y. (2024). Strategi Manajemen Konflik Komunikasi Organisasi Pencak Silat: Studi Kasus pada Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Rayon Semolowaru Elok dalam Meminimalisir Konflik di Surabaya. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(5), 2901-2918. https://doi.org/10.47467/reslaj.v6i5.2228

Widhagdha, M. F., & Hidayat, R. (2020). Pemberdayaan masyarakat sebagai strategi resolusi konflik sosial. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 8(1), 82-91.

Zuhdan, M. (2013). Manajemen Konflik Berbasis Komunitas: Studi Kasus Community Oriented Policing (COP) di Malioboro Yogyakarta. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 17(2), 130-143. https://doi.org/10.22146/jsp.10879

Zulfikar, A. M., & Nasdian, F. T. (2018). Analisis konflik pengelolaan sumberdaya alam di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM], 2(5), 639-652. https://doi.org/10.29244/jskpm.2.5.639-652

Downloads

Published

2025-04-08

How to Cite

Afrihadi, A., Makhya, S., Rosalia, F., & Mukhlis, M. (2025). Tata Kelola Pemerintahan dalam Resolusi Konflik Masyarakat Adat: Pendekatan Manajemen Konflik berbasis Komunitas terhadap Penyelesaian Konflik Agraria Suku Anak Dalam. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 10(2), 206–219. https://doi.org/10.36982/jpp.v10i2.4930

Issue

Section

Articles
external-statistic-user-interface-budi-arianto Abstract views: 74 / PDF downloads: 67