Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Diwajibkan Harus Menyelesaikan Minimal Strata Satu dalam Meningkatkan Kualitas Tenaga Pendidik (Study Kasus di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin)

Authors

  • Citra Iasha STIA Satya Negara

DOI:

https://doi.org/10.36982/jpg.v3i2.668

Abstract

Abstract 

The aim of this study knew the implementation of constitution Number 14, 2005 about the teacher must s1 graduation to increase the quality of the teacher. The study case holds at UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyusin. Looking for the supporting and inhabiting factors implementation of constitution No 14, 2015. The result of this study will be an instructions for the researcher for getting the desired value. The method of this study was a descriptive research by using qualitative approach. Collecting the data was observation by using interview and documentation. The object of this study was related to the implementation of constitution No 14, 2005 about the teacher must s1 graduation to improve the quality of the teacher. The result of this study according to implementation of constitution N0 14, 2015 was not objective yet. It cannot be reference to the teacher at UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. The teacher is not qualification S1 degree. There are not scholarships, their age not young enough. Therefore become a difficulties for improving their quality

Keywords : Implementation, Constitution No 14, 2015, Quality of the Teacher

Abstrak

Tujuan penelitian ini mengetahui pelaksanaan konstitusi Nomor 14 tahun 2005 tentang kelulusan guru harus s1 untuk meningkatkan kualitas guru. Kasus studi ini diadakan di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyusin. Mencari faktor pendukung dan penghuni dari konstitusi No 14, 2015. Hasil penelitian ini akan menjadi petunjuk bagi peneliti untuk mendapatkan nilai yang diinginkan. Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data adalah observasi dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Objek penelitian ini terkait dengan penerapan konstitusi Nomor 14 tahun 2005 tentang kelulusan guru harus s1 untuk meningkatkan kualitas guru. Hasil penelitian ini sesuai dengan implementasi konstitusi N0 14, 2015 belum objektif. Itu tidak bisa menjadi referensi bagi guru di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. Guru tidak berkualifikasi gelar S1. Tidak ada beasiswa, usia mereka tidak cukup muda. Karena itu menjadi kesulitan untuk meningkatkan kualitasnya.

Kata kunci: Implementasi, Konstitusi No 14, 2015, Kualitas Guru

Author Biography

Citra Iasha, STIA Satya Negara

Program Studi Administrasi Negara

References

Agus, Erwan Purwanto. 2012. Implementasi Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasi di Indonesia. Yogyakarta ; Gava Media.

Arikunto, Suharsimi 2014. Prosedur Penelitian. Jakarata:Riena Cipta.

Indiahono, Dwiyanto. 2008. Kebijakan Publik. Yogyakarta : Gava Media

Nugroho, Riant. 2008. Public Policy. Jakarta : gramedia..

Sugiyono, 2015. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : Alfa-Beta.

Undang-undang Republik Indonesia 2015. Guru dan Dosen. Palembang:Citrabooks Indonesia.

Kurniawan, Aris. 2015. Pengertian Implementasi, (http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-implementasi). di akses pada tanggal 11-11-2016

Downloads

Published

2019-05-21

How to Cite

Iasha, C. (2019). Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Diwajibkan Harus Menyelesaikan Minimal Strata Satu dalam Meningkatkan Kualitas Tenaga Pendidik (Study Kasus di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin). Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 3(2). https://doi.org/10.36982/jpg.v3i2.668

Issue

Section

Articles