Implementasi Kebijakan Pembuatan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Kabupaten Ogan Komering Ulu

Authors

  • Siti Zubaidah STIA Bala Putra Dewa Palembang

DOI:

https://doi.org/10.36982/jpg.v3i2.671

Abstract

Abstract

 The research under the title Implementation of the Policy of Making Certificate of Land Ownership in Ogan Komering Ulu Regency has the objective is to know the Implementation of Policy of Preparation of Land Owner Certificate in Ogan Komering Ulu Regency. This research method using descriptive qualitative research method is a method that aims to provide general, systematic, factual and actual. This research technique using interview, observation and documentation. The conclusion of this research is that the implementation of the land title certificate policy means land ownership which gives authority to use it for all kinds of purposes with unlimited duration, as long as there is no special prohibition for it, whereas the right of business is only to cultivate the land which is controlled directly by the state for the purposes of agriculture (plantation), fisheries or livestock. Similarly, the right to use buildings only to establish and own buildings on the land owned by others or land directly controlled by the state. Land certificate is the final product of land management that serves as a proof of ownership as well as a means of controlling the field of land to the land for prosperity and justice and ensure the continuity of sustainable development for all the people of the Unitary State of the Republic of Indonesia.

Keywords: Implementation, Policy, Preparation of Certificate of Property, Land

Abstrak

Penelitian dengan judul Implementasi Kebijakan Pembuatan Sertifikat Kepemilikan Tanah di Kabupaten Ogan Komering Ulu bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Penyusunan Sertifikat Pemilik Tanah di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yaitu metode yang bertujuan untuk memberikan gambaran umum, sistematis, faktual dan aktual. Teknik penelitian ini menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan kebijakan sertifikat hak milik tanah berarti kepemilikan tanah yang memberikan kewenangan untuk menggunakannya untuk semua jenis tujuan dengan jangka waktu tidak terbatas, selama tidak ada larangan khusus untuk itu, sedangkan hak usaha adalah hanya untuk mengolah tanah yang dikendalikan langsung oleh negara untuk keperluan pertanian (perkebunan), perikanan atau ternak. Demikian pula, hak untuk menggunakan bangunan hanya untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah yang dimiliki oleh orang lain atau tanah yang dikendalikan langsung oleh negara. Sertifikat tanah adalah produk akhir dari pengelolaan lahan yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan serta cara mengendalikan bidang tanah ke tanah untuk kesejahteraan dan keadilan dan menjamin kelangsungan pembangunan berkelanjutan bagi semua rakyat Negara Kesatuan. Republik Indonesia.

Kata kunci: Implementasi, Kebijakan, Persiapan Sertifikat Properti, Tanah

Author Biography

Siti Zubaidah, STIA Bala Putra Dewa Palembang

Program Studi Administrasi Negara 

References

Abdulrachman,1971, Teori Pengembangan dan Filosofi Kepemimpinan Kerja,Jakarta.

Ancok, Djamaludin, 2001, Manajemen Sumber Daya Manusia, Hand out MAP UGM

Bintoro Tjokroamidjojo dan Mustopadidjaya AR,1983, Teori Strategis Pembangunan Nasional, Jakarta Gunung Agung.

Bryant, Coralie dan Louis G. White, 1987, Manajemen Pembangunan Untuk Negara Berkembang, alih bahasa : Suryatim, Jakarta, LP3ES.

Dwiyanto, Agus, 2002, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan, UGM

Moenir, 1992, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.

Moerdiono dalam Sofian Effendi dkk (ed), 1992, Membangun martabat Manusia : Peranan ilmu-ilmu social Dalam Pembangunan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Moleong, lexy J, 1989, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Karya, Bandung.

Sjahrir, 1987, Kebijaksanaan Negara :Konsistensi dan Implementasi, Jakarta, LP3ES.

Sondang.P Siagian, 1976, Administrasi Pembangunan, Gunung Agung, Jakarta.

Sugiyono, 1994, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung.

Subarsono, AG. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2005

Tangkilisan, Hessel Nogi. S. Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Lukman

Offset. 2003.Thoha, Miftah1983, Perilaku Organisasi, Konsep Dasar Dan Aplikasinya, Rajawali Jakarta.

Dwiyanto, Agus, 1995, “Penilaian Kinerja Organisasi Pelayanan Publikâ€, dalam seminar Kinerja Organisasi Pelayanan Publik, Fisipol UGM, Yogyakarta.

Effendi, Sofian, 1996, “Revitalisasi Sektor Publik Menghadapi Keterbukaan Ekonomi dan Demokrasi Politikâ€, dalam Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar padaFisipol UGM, Yogyakarta.

Hidayat dan Sucherly, 1986, “Peningkatan Produktivitas Organisasi Pemerintah Dan Pegawai Negeri, Kasus Indonesiaâ€, dalam Prisma Nomor 12, Desember, Jakarta.

Hatry, H.P, 1989, “Determining the effectiveness of Government Servicesâ€, in James L. Perry (ed), Handbook of Public Administration, Sanfrancisco, CA : Jossey-Bass Publishers.

Saxena, 1986, “Peningkatan Produktivitas Tata Laksana Pemerintahâ€, dalam Prisma Nomor 11, November, Jakarta, LP3ES.

Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 81 Tahun 1993, tanggal 25 November 1993, tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum.

Instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1998 , Tentang Peningkatan Efisiensi dan Kualitas Pelayanan Masyarakat di Bidang Pertanahan

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1999, Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Hak Atas Tanah Negara

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, Tentang Tata cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 04 Tahun 2006 tentang Prosedur Pembuatan Sertifikat Hak Atas Tanah

Downloads

Published

2019-05-21

How to Cite

Zubaidah, S. (2019). Implementasi Kebijakan Pembuatan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 3(2). https://doi.org/10.36982/jpg.v3i2.671

Issue

Section

Articles