Peran Pemimpin Daerah dalam Menuju Terciptanya Good Governance Berdasarkan Prinsip-Prinsip Demokrasi di Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir

Authors

  • Sunarto Sunarto Universitas Tamansiswa Palembang
  • Beswin Welly Universitas Tamansiswa Palembang

DOI:

https://doi.org/10.36982/jpg.v3i3.676

Abstract

Abstract

Government of the people) implies a government that is legitimate and guarantees in the eyes of the people. Legitimate and recognized government, which means democracy that gets recognition and gives people. The regional head as not in the organization responsible for activities related to rules or norms is based on regional autonomy, Article 10.12., 13 and 14 Paragraph (1) and (2) of Law Number 32 of 2004 concerning Regional Government, Government Regulation Number 38 of 2007 concerning the Division of Government Affairs, between Provincial Governments and Regency and City Regional Governments and Regulations Number 7 of 2008 concerning Deconcentration and Co-Administration. The authority of the government in matters that can be carried out by the regional head in the framework of work in accordance with Article 18 Paragraph (6) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

Keyword : Democracy, Good Governance, Deconcentration

Abstrak

Pemerintahan dari rakyat (goverment of the people ) mengandung pengertian dengan pemerintahan yang sah dan diakui di mata rakyat. Pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate goverment) berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan rakyat. Kepala daerah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan kepala pemerintahan daerah otonom yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa dan inisiatif daerah telah sesuai dengan kaidah atau norma norma berlandaskan asas otonomi daerah, Pasal 10,12.,13 dan 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahanan, antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota serta Peraturan-Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Kewenangan pemerintah daerah dalam hal mengatur dan mengurus yang dimiliki oleh kepala daerah dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan sesuai dengan otonomi daerah merupakan atribusi kewenangan sesuai dengan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kata kunci : Demokrasi, Good Governance, Dekonsentrasi

Author Biographies

Sunarto Sunarto, Universitas Tamansiswa Palembang

Pascasarjana

Beswin Welly, Universitas Tamansiswa Palembang

Pascasarjana

References

Asshiddiqie, Jimly, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Asshiddigie , Jimly, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, PT.Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

Basah, Syachran , 1992, Ilmu Negara, Pengantar Metode dan Sejarah Perkembangan, PT. Citra Adya Bhakti, Bandung.

Budiardjo, Mirian, 1981, Dasar - Dasar Ilmu Politik, Penerbit PT Gramdia, Jakarta.

Bratakusumah, Deddy Supriady dan Dadang Solihin, 2002 Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta.

Cipto Handoyo, Hestu B., 2009, Hukum Tata Negara Indonesia, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Elmi, Bachrul , 2002, Keuangan Pemerintah Daerah Otonom di Indonesia, Universitas Indonesia Press,Jakarta.

Finer , Herman, 1949, Theory and Practice of Modern Government, Meuthuen & Co LTD, London.

Fuady Munir, 2010, Konsep Negara Demokrasi, Refika Aditama, Bandung.

Hasan Rais, Syaukani, 2003, Otonomi Daerah dan Kompetensi Lokal, PT Dyana Milenia, Jakarta.

Kaloh , J, 2009, Kepemimpinan Kepala Daerah, Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Sinar Grafika, Jakarta.

Muluk, Khairul, 2005, Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah, Bayumedia Publishing, Malang.

Sunny, Ismail, 1992, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Aksara Baru , Jakarta.

Soedarsono,Nani,2000, Pembangunan Berbasis Rakyat (Community Based Development) Yayasan Melati Pertiwi, Jakarta.

Syafei, Inu Kencana, 2002, Sistem Pemerintahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Syaukani HR dan Hery Susanto,dkk, 2003, Otonomi Daerah dan Kompetisi Lokal, PT. Dyanan Milenia, Jakarta.

Tisnanta, 2005, Partisipasi Publik Sebagai Hak Asasi Warga Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam Muladi : Editor, HAM, Hakeka, Konsep dan Implemantasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama, Bandung.

Tutik, Triwulan Titik, 2010, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Kencana Predana Media Group, Jakarta.

Utrecht,E, 1960, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia , FHPM Universitas Negeri Padjadjaran, Bandung.

Tjokroamidjojo Mustopadidjaja, Bintoro A.R. 1988, Kebijaksanaan dan Administrasi Pembangunan Perkembangan Teori dan Penerapan, PT Pustaka LP3ES , Jakarta.

Widjaja, HAW., 2005, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, Dalam Rangka Sosialisasi U.U No. 3 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Widodo, Joko, 2008, Membangun Birokrasi Berbasis Kinerja, Bayu Media Publishing, Malang.

Downloads

Published

2019-05-23

How to Cite

Sunarto, S., & Welly, B. (2019). Peran Pemimpin Daerah dalam Menuju Terciptanya Good Governance Berdasarkan Prinsip-Prinsip Demokrasi di Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 3(3). https://doi.org/10.36982/jpg.v3i3.676

Issue

Section

Articles