Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek pada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan (Studi Kasus Legalitas Ojek Online)
DOI:
https://doi.org/10.36982/jpg.v4i1.685Abstract
Abstract
Online motorcycle taxi transportation in several major cities including Palembang City has brought a polemic regarding its legality as public transportation. The Provincial Government, in this case the Department of Transportation has the authority to develop road transportation, needs to be investigated regarding the legality of the existence of online motorcycle taxis in the South Sumatra Province, especially in Palembang City.
Research uses qualitative research methods. This research was conducted directly to the object of research, namely the Department of Transportation of South Sumatra Province to obtain relevant data. Data collection uses observation, documentation and interviews with informants who are considered competent
The results showed that the Implementation of Ministerial Regulation No. 26 of 2017 concerning the Implementation of People's Transportation with Public Vehicles Not in Routes has gone well, it can be seen that until now online motorcycle taxi operations can still operate in tandem with conventional angkot safely, smoothly and in accordance with safety standards. The implementation of the 11 points contained in Ministerial Regulation Number 26 Year 2017 can run well of course because of the role of the Transportation Agency of South Sumatra Province who has carried out their duties optimally by conducting direct supervision and cooperating with the Police.
Keywords : Implementation, Ojek Online
Â
Abstrak
Angkutan ojek online di beberapa kota-kota besar termasuk Kota Palembang telah membawa polemik terkait legalitasnya sebagai angkutan umum. Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Perhubungan memiliki wewenang dalam pembinaan angkutan jalan perlu untuk diteliti terkait dengan legalitas keberadaan ojek online di wilayah Provinsi Sumatera Selatan khususnya di Kota Palembang.
Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan secara langsung ke objek penelitian yaitu pada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan untuk mendapatkan data yang relevan. Pengumpulan data menggunakan observasi, dokumentasi dan wawancara pada informan yang dianggap berkompeten
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek telah berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat bahwa sampai saat ini operasional ojek online tetap dapat beroperasi beriringan dengan angkot konvensional dengan aman, lancar dan sesuai dengan standar keselamatan. Implementasi dari 11 poin yang dimuat dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 dapat berjalan dengan baik tentunya karena peran Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan yang telah melalukan tugasnya secara optimal dengan melakukan pengawasan secara langsung dan bekerjasama dengan pihak Kepolisian.
Kata kunci : Implementasi, Ojek Online
References
Adisasmita, Rahardjo. 2014. Manajemen Pembangunan Transportasi. Yogyakarta Graha Ilmu
Joedi, Dillah, dkk. 2012. Analisis Legalitas dan Kelayakan Finansial Operasional Angkutan Ojek di Kabupaten Sidoarjo. Laporan Penelitian, Institut Teknologi Surabaya
Salim, Abbas. 2004. Manajemen Transportasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Sinamo, Nomensen. 2016. Hukum Administrasi Negara. Bekasi : Jala Permata Aksara
Soekanto, Soerjono. 2004. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta : Rajawali PerS
Subarsono, Ag. 2010. Analisis Kebijakan Publik. (Konsep, Teori dan Aplikasi). Yogyakarta : Pusaka Pelajar.
Sugono, Bambang. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rajawali Pers
Sutedi, Adrian. 2011. Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945