Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (Studi Kasus : Pasal 22 tentang Hak PPPK) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
DOI:
https://doi.org/10.36982/jpg.v4i2.686Abstract
Abstract
As an element of the state apparatus, PPPK has rights and obligations that have been regulated in the Act. The rights obtained by Government Employees with Employment Agreements (PPPK) are regulated in ASN Law article 22, these rights are in the form of Salaries and benefits: given by the government based on workload, job responsibilities, and occupational risks, Leave, Protection: given by the government in the form of collateral health, work accident insurance, life insurance, legal assistance.
Competency development: held annually by government agencies The approach used in this study is a qualitative approach, from the method used so in conducting this research the author focuses on the issue of Evaluation of the Implementation of Law Number 5 of 2014 concerning the State Civil Apparatus (ASN) (Case Study Article: 22 concerning Government Employee Rights with Work Agreement at the Office of the Civil Service Police Unit of the City of Palembang) Data collection techniques used are observation, interview, documentation, and literature study. Data analysis techniques used are data reduction, data presentation, and conclusion
The results showed that the Evaluation of the Implementation of Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus (ASN) article 22 concerning Right of PPPK at the Office of the Civil Service Police Unit of the City of Palembang had gone quite well. The success rate of the policy has been good, first aid workers have received almost the same rights as civil servants except pension rights due to contract system PPPK employees. However, in granting rights to first aid workers it is often too late from the stipulated time. This delay must certainly be overcome so as not to interfere with employee performance.
Keywords : Evaluation, State Civil Apparatus and First Aid
Abstrak
Sebagai unsur aparatur Negara, PPPK mempunyai hak dan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang. Hak-hak yang didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam UU ASN pasal 22, hak tersebut berupa Gaji dan tunjangan : diberikan pemerintah berdasarkan beban kerja,   tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan, Cuti, Perlindungan: diberikan pemerintah berupa jaminan kesehatan, jaminan   kecelakaan kerja, jaminan kematian, bantuan hukum.
Pengembangan kompetensi : diadakan setiap tahun oleh instansi pemerintahPendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dari metode yang digunakan maka dalam melakukan penelitian ini penulis memfokuskan pada masalah Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (Studi Kasus Pasal: 22 tentang Hak Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang)Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 22 tentang Hak PPPK di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang sudah berjalan cukup baik. Tingkat keberhasilan kebijakan sudah baik, pegawai PPPK sudah mendapat hak yang hampir sama dengan pegawai PNS kecuali hak pensiun karena pegawai PPPK bersistem kontrak. Namun, dalam pemberian hak pada pegawai PPPK masih sering terlambat dari waktu yang ditetapkan. Keterlambatan ini tentunya harus diatasi agar tidak mengganggu kinerja pegawai.
Kata kunci : Evaluasi, Aparatur Sipil Negara, dan PPPKReferences
AG.Subarsono.2005. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Budi Winarno. 2007. Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: MediaPressindo.
Dunn, William N, 2003. Analisis kebijakan publik. Yogyakarta: Gajah Mada Universitas Press
Howlett, M & M, Ramesh, Studying Public Policy: Policy Cycles and Policy Subsystems, Oxford University Press, New York, 1995
Keban, Yeremias T. 2008 Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik: Konsep, Teori, dan Isu, Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Penerbit Gaya Media.
Nugroho, Riant. 2011 Public Policy. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Poerwadarminta, W.J.S. 1996. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta:PT. Balai Pustaka
Pasolong, Harbani. 2010 Teori Administrasi Publik. Bandung, Alfabeta.
Sedarmayanti. 2010 Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan. Bandung: PT. Refika Aditama Suaedi, Falih dan Bintoro.
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kualitatif, dan R & D. CV. Alfabeta, Bandung
Tangkilisan, Hessel Nogi S. 2003 Evaluasi Kebijakan Publik.Yogyakarta: Balairung
Widodo, Joko. 2008 Analisis Kebijakan Publik. Jakarta: Bayumedia.
Winarno, Budi. 2007 Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta, Media Pressindo
Wirawan. 2011. Evaluasi Teori Model Standar Aplikasi dan Profesi, Contoh Aplikasi Evaluasi Program: Pengembangan Sumber Daya Manusia, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Kurikulum, Perpustakaan, dan Buku Tes. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Sumber Lain :
Buku Pedoman Penyusunan Skripsi Tahun 2017 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara (STIA) Satya Negara Palembang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 22 tentang Hak PPPK