Implementasi Kebijakan Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) (Studi Kasus pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Ilir)
DOI:
https://doi.org/10.36982/jpg.v4i2.691Abstract
Abstract
Complete systematic land registration (PTSL) is a step forward in simplifying land certificate management. The purpose of this study was to determine the implementation of the Policy for Accelerating the Implementation of Complete Systematic Land Registration (PTSL) in Ogan Ilir District. The focus of research on the theory of policy implementation according to Donald S. Van Meter and Carl E. Van Horn, which states that there are six variables, namely, standards and objectives, resources, characteristics of implementing agents, dispositions / attitudes of implementers, communication between organizations, social and economic conditions landowners in Ogan Ilir Regency. The results of the study concluded that the implementation of the Policy for Accelerating the Implementation of Complete Sitematic Land Registration (PTSL) in Ogan Ilir Regency was seen from the aspects of policy implementation such as standards and objectives, resources, characteristics of implementing agents, disposition / attitude of implementers, communication between organizations, social and economic conditions the community has been carried out in accordance with the implementation instructions and existing technical instructions, but due to limited human and non-human resources, the PTSL target has not been reached. Therefore the need for delegating PTSL activities to third parties, so that PTSL acceleration can be achieved.
Keywords : Implementation, Policy, Acceleration of PTSL
Abstrak
Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) merupakan suatu langkah maju dalam mempermudah pengurusan sertifkat tanah.. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Kebijakan Percepatan Pelaksanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ogan Ilir. Fokus penelitian pada teori implementasi kebijakan menurut Donal S. Van Meter dan Carl E. Van Horn yang menyebutkan ada enam variabel yaitu, standar dan sasaran, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, disposisi/sikap para pelaksana, komunikasi antar organisasi, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pemilik tanah di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi Kebijakan Percepatan Pelaksanan Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ogan Ilir dilihat dari aspek implementasi kebijakan seperti standar dan sasaran, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, disposisi/sikap para pelaksana, komunikasi antar organisasi, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ada, namun karena keterbatasan sumber daya manusia dan non manusia, maka target PTSL tersebut belum tercapai. Oleh sebab itu perlunya pelimpahan kegiatan PTSL kepada pihak ketiga, agar percepatan PTSL dapat dicapai.
Kata kunci : Implementasi, Kebijakan, Percepatan PTSLReferences
Adrian Sutedi. 2012. Good Corporate Governance. Jakarta: Sinar Grafika.
Ahmadi. 2010. Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta ... Jakarta: Gramedia Pustaka.
Agustino, Leo. 2014. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: IKAPI.
Cangara, Hafied. 2006. Pengantar Ilmu Komunikasi. ... 2000. Ilmu Komunikasi Teori Praktek. Bandung: PT. Remaja Rosdkarya.
Dunn, William N. 2003 (1994). Public Policy Pengantar Analisis. Kebijakan Jakarta: PT. Buku Seru.
Dimock & Keoning, 1960, Public Administration, Jakarta: Rineka Cipta.
Daniel A. Mazmanian, Paul A. Sabatier., 1983 Effective policy implementation. Book Award, the Policy Studies
Dwiyanto, Agus . 2002. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Penerbit: Gadjah Mada University Press,
Effendi, Sofian. 2012. Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES
Grindle, Merilee S. 1980. Politics and Policy Implementation in The Third World, Princnton University Press, New Jersey
Muchlis Hamdi.2014, Kebijakan Publik: Proses, Analisis, dan Partisipasi. Bandung: IKAP
Moleong, Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja. Rosdakarya.
______.2012. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja. Rosdakarya.
Miles dan Huberman, 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung :
Subarsono . 2005. Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi. Bandung
____.2011. Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi. Bandung:Alfabeta,
Siagian, Sondang P. 2001. Peranan Staf dan Manajemen. ... 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. Cetakan Kedelapan Belas. PT. Bumi Aksara. Jakarta.
Subarsono, AG. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tarigan , 2000 . Konsep Implementasi. Kebijakan: Perspektif, Model dan Kriteria Pengukurannya. Bandung: Angkasa.
Tehupeiory, 2012, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Raih Asa. Sukses, Jakarta.
Wahab, Solichin. 2008, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, UMM Press: Malang
____. 2012. Analisis kebijaksanaan dari Formulasi ke. Implementasi Kebijaksanaan Negara. Bumi Aksara. Jakarta. ,
Wibawa, Her Kustriyadi, 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik . Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti,
Randall B. Ripley and Grace A. Franklin. 1986 Bureaucracy and Policy Implementation Homewood, IL: Dorsey Press,
Smith, S. dan A. Millership. 2002. Managing Performance People. Terjemahan. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer
PerUndang-undangan :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 8 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap