PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SANDE BERLAPIS PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT BESEMAH DI KOTA PAGAR ALAM

Authors

  • Herma Diana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Lembah Dempo, Pagaralam
  • Mastriati Hini Hermala Dewi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Lembah Dempo, Pagaralam

DOI:

https://doi.org/10.35908/jeg.v4i1.572

Abstract

Sande Berlapis bagian dari Hukum Gadai Tanah yang masih eksis saat ini di Daerah Besemah di Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan. Adapun yang menjadi objek Sande pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam adalah tanah dan bukan tanah. Sande bagi masyarakat Besemah di Kota Pagar Alam merupakan langkah dalam mengatasi masalah ekonomi tanpa harus takut kehilangan objek Sande dan merupakan budaya pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam. Sande berlapis pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam terjadi atas keinginan pemegang Sande untuk membayar harga kepada pemberi Sande dan mengharuskan pemberi Sande menyerahkan tanahnya kepada pemegang gadai dengan dipenuhinya ketentuan yang berlaku bagi Sande, sementara tanahnya sudah tergadai lebih dahulu kepada pihak lain. Penguasaan benda Sande tidak selamanya harus dikeluarkan dari kekuasaan pemberi Sande, akan tetapi dapat tetap dikuasai oleh pemberi Sande yang disebut dengan Tating Tanpa Kuasa, sedangkan Sande yang objeknya harus dikeluarkan dari pemegang Sande disebut Tating Kuasa.
Tating tanpa kuasa ini merupakan salah satu karakter khas lembaga Sande pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam sehingga penjual Sande dapat menggadaikan kembali tanahnya baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan pembeli Sande. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian tentang Perlindungan Hukum Pemegang Sande Berlapis Pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam yang masih berlangsungpada saat ini. Tim peneliti melakukan penelitian hukum empiris dengan pendekatan budaya/ etnografi approachdan pngumpulan data melalui wawancara dan observasi dengan menggunakan Purposive Sampling dan Snow Ball.
Kata Kunci : Hukum adat bersemah,Sande, Masyarakat Bersemah

Author Biographies

Herma Diana, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Lembah Dempo, Pagaralam

Program Studi Ekonomi

Mastriati Hini Hermala Dewi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Lembah Dempo, Pagaralam

Program Studi Ekonomi

References

Ahmadi Mirudan Sakka Pati, Hukum Perikatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2008

Albar. S. Sabari Dkk, Pokok- PokokHukumAdat, Unsri, 2010

Bernard L. Tanya dkk, TeoriHukum, Strategi Tertib Manusia Linta sRuang Dan Generasi, Genta Publishing, 2010

Gunawan Winadi, Reforma Agraria Perjalanan Yang Belum Berakhir, Insist Prees,Kpa Dan Pustaka Belajar, Bekasi, 2009 Prenada Media Grop, Jakarta 2010.

HerlienBudiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Iman Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty,Yogyakarta, 1981.

Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Rivisi, Rajawali Pers, 2008

Khaidir Ali, Yurisprudensi Indonesia Tentang Hukum Agraria, Bina Cipta

Mastriati Hini Herala Dewi, Penelitian, Konstruksi Embaga LSande Sebagai Wujud Gadai Tanah Pada Masyarakat Hukum Adat Besemah Kota Pagar Alam, 2016

M.Koesnoe, Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum, 1992.: PT. Mandar Maju Bandung, M. Erwen dan Amrullah Arpan, Filsafat Hukum Mencari Hakikat Hukum, Unsri, Edisi Revisi, Cetakan Kedua 2008.

Rahmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta,2008

Soemarsono dalam Liliek Istiqama, 1982, Hak-Hak Gadai Atas Tanah Setelah Berlakunya Hukum Agrarian Nasional, Surabaya: Usana Offset.

Ter Haar Bzn.1976.Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta:Rradnya

Paramita Urip Santoso,2008. Hukum Agraria dan Hak – Hak Atas Tanah, Jakarta :Kencana Prenada Media Group

Zainuddin Ali,2011. Metode Penelitian Hukum, Jakarta :Sinar Grafika

Downloads

Published

2019-02-02

How to Cite

Diana, H., & Dewi, M. H. H. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SANDE BERLAPIS PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT BESEMAH DI KOTA PAGAR ALAM. Jurnal Ecoment Global, 4(1), 53–62. https://doi.org/10.35908/jeg.v4i1.572