PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SANDE BERLAPIS PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT BESEMAH DI KOTA PAGAR ALAM
DOI:
https://doi.org/10.35908/jeg.v4i1.572Abstrak
Sande Berlapis bagian dari Hukum Gadai Tanah yang masih eksis saat ini di Daerah Besemah di Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan. Adapun yang menjadi objek Sande pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam adalah tanah dan bukan tanah. Sande bagi masyarakat Besemah di Kota Pagar Alam merupakan langkah dalam mengatasi masalah ekonomi tanpa harus takut kehilangan objek Sande dan merupakan budaya pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam. Sande berlapis pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam terjadi atas keinginan pemegang Sande untuk membayar harga kepada pemberi Sande dan mengharuskan pemberi Sande menyerahkan tanahnya kepada pemegang gadai dengan dipenuhinya ketentuan yang berlaku bagi Sande, sementara tanahnya sudah tergadai lebih dahulu kepada pihak lain. Penguasaan benda Sande tidak selamanya harus dikeluarkan dari kekuasaan pemberi Sande, akan tetapi dapat tetap dikuasai oleh pemberi Sande yang disebut dengan Tating Tanpa Kuasa, sedangkan Sande yang objeknya harus dikeluarkan dari pemegang Sande disebut Tating Kuasa.Tating tanpa kuasa ini merupakan salah satu karakter khas lembaga Sande pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam sehingga penjual Sande dapat menggadaikan kembali tanahnya baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan pembeli Sande. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian tentang Perlindungan Hukum Pemegang Sande Berlapis Pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam yang masih berlangsungpada saat ini. Tim peneliti melakukan penelitian hukum empiris dengan pendekatan budaya/ etnografi approachdan pngumpulan data melalui wawancara dan observasi dengan menggunakan Purposive Sampling dan Snow Ball.
Kata Kunci : Hukum adat bersemah,Sande, Masyarakat Bersemah
Referensi
Ahmadi Mirudan Sakka Pati, Hukum Perikatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2008
Albar. S. Sabari Dkk, Pokok- PokokHukumAdat, Unsri, 2010
Bernard L. Tanya dkk, TeoriHukum, Strategi Tertib Manusia Linta sRuang Dan Generasi, Genta Publishing, 2010
Gunawan Winadi, Reforma Agraria Perjalanan Yang Belum Berakhir, Insist Prees,Kpa Dan Pustaka Belajar, Bekasi, 2009 Prenada Media Grop, Jakarta 2010.
HerlienBudiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Iman Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty,Yogyakarta, 1981.
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Rivisi, Rajawali Pers, 2008
Khaidir Ali, Yurisprudensi Indonesia Tentang Hukum Agraria, Bina Cipta
Mastriati Hini Herala Dewi, Penelitian, Konstruksi Embaga LSande Sebagai Wujud Gadai Tanah Pada Masyarakat Hukum Adat Besemah Kota Pagar Alam, 2016
M.Koesnoe, Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum, 1992.: PT. Mandar Maju Bandung, M. Erwen dan Amrullah Arpan, Filsafat Hukum Mencari Hakikat Hukum, Unsri, Edisi Revisi, Cetakan Kedua 2008.
Rahmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta,2008
Soemarsono dalam Liliek Istiqama, 1982, Hak-Hak Gadai Atas Tanah Setelah Berlakunya Hukum Agrarian Nasional, Surabaya: Usana Offset.
Ter Haar Bzn.1976.Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta:Rradnya
Paramita Urip Santoso,2008. Hukum Agraria dan Hak – Hak Atas Tanah, Jakarta :Kencana Prenada Media Group
Zainuddin Ali,2011. Metode Penelitian Hukum, Jakarta :Sinar Grafika
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License   that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work