Implementasi Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 Tentang Corporate Social Responsibility Dalam Upaya Pengembangan Masyarakat Sekitar Pada PT. Semen Baturaja Persero Tbk Site Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan

Authors

  • Puji Rahman STIA Satya Negara

DOI:

https://doi.org/10.36982/jpg.v3i2.667

Abstract

Abstract 

Implementation of Law number 40 of 2007 on Corporate Social Responsibility in the development of surrounding communities at PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk has an effect on the economic, social and environmental condition of the community in Ring I area of Ogan Komering Ulu Regency. The programs conducted are also based on the Regulation of the Minister of BUMN PER-07/ MBU/05/2015 namely Partnership and Community Development program with small business. The implementation of the Partnership and Community Development program should be based on the submission of proposals from the community except for routine programs

This research data is obtained from primary data and secondary data. Primary data in the form of direct interviews with the company and local communities. While the secondary data in the form of data obtained from internal data company. The method used is descriptive qualitative method.

The results showed that based on the answers of informants interview the implementation of CSR program environment PT. Semen Baturaja Persero Tbk, which is always and frequently done in Sukajadi, Air Gading, Talang Jawa, Saung Naga, Tanjung Agung and Pusar villages is an indicator of religious infrastructure development program and public facilities and indicators of disaster relief program. on the indicators of infrastructure development programs for places of worship and public facilities, one of which is the provision of clean water and indicators of disaster relief programs.      

Keywords: Policy Implementation, CSR, Socio-Economic Community.
Abstrak
Implementasi Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam pengembangan masyarakat sekitar di PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk berpengaruh terhadap kondisi ekonomi, sosial dan lingkungan masyarakat di daerah Ring I Kabupaten Ogan Komering Ulu. Program-program yang dilakukan juga didasarkan pada Peraturan Menteri BUMN PER-07 / MBU / 05/2015 yaitu program Kemitraan dan Bina Lingkungan dengan usaha kecil. Pelaksanaan program Kemitraan dan Pengembangan Masyarakat harus didasarkan pada pengajuan proposal dari masyarakat kecuali untuk program rutin.

Data penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer berupa wawancara langsung dengan perusahaan dan komunitas lokal. Sedangkan data sekunder berupa data yang diperoleh dari perusahaan data internal. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan jawaban dari informan wawancara terhadap pelaksanaan program CSR lingkungan PT. Semen Baturaja Persero Tbk, yang selalu dan sering dilakukan di desa Sukajadi, Air Gading, Talang Jawa, Saung Naga, Tanjung Agung dan Pusar merupakan indikator program pengembangan infrastruktur keagamaan dan fasilitas umum serta indikator program bantuan bencana. pada indikator program pengembangan infrastruktur untuk tempat ibadah dan fasilitas umum, salah satunya adalah penyediaan air bersih dan indikator program penanggulangan bencana.

Kata kunci: Implementasi Kebijakan, CSR, Komunitas Sosial Ekonomi.

Author Biography

Puji Rahman, STIA Satya Negara

Program Studi Administrasi Negara

References

Budi. 2008. Definisi CSR Menurut Ahli. CSR dan Definis. html, (Online) Hlm. 76, (http://www.maribelajar.id, Diakses 06 November 2015)

http://semenbaturaja.co.id/program-kemitraan-dan-bina-lingkungan-pkbl/

Jalal. 2012. CSR dan Pengembangan Masyarakat. Makalah disampaikan padaDiskusi ISO 26000 dan Pelaporan Keberlanjutan dengan PT. NewmontNusaTenggara.

Mursitama. 2011. CorporateSocial Responsibility and Resource Based Prespectives. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo

Nadya. 2011. Mempermudah Program implementasi. Jurnal Research Paper.Jakarta : PT. Erlangga

Nugroho.Riant. 2004. Definisi Implementasi Kebijakan. Implementasi danTeori.Jakarta : PT. Erlangga

Peraturan Menteri Badan usaha Milik Negara PER-07/MBU/05/2015 Tentang Program Kemitraan Badan uasaha Milik Negaradengan usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, (Online) pdf, (http://www.bumn.go.id, Diakses 22 Mei 2015)

Rachman, N.M., Efendi, A., & Wicaksana, E. 2011. Panduan Lengkap Perencanaan Corporate Social Responsibility (ed.1). Jakarta, Indonesia: Penebar Swadaya

Rahmatullah & Trianita Kurniati. 2011. Panduan Praktis Pengelolaan CSR (Corporate Sosial Responsibility). Yogyakarta: Samudra Biru

Undang-UndangNo. 40 Tahun 2007 Pasal 74Tentang Perseroan Terbatas, (Online) pdf, (http://www.hukumonline.com, Diakses 13 November 2013)

Wahab. 2008. Definisi Implementasi Kebijakan. Implementasi dan Teori. Jakarta: PT. Erlangga

Downloads

Published

2019-05-21

How to Cite

Rahman, P. (2019). Implementasi Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 Tentang Corporate Social Responsibility Dalam Upaya Pengembangan Masyarakat Sekitar Pada PT. Semen Baturaja Persero Tbk Site Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 3(2). https://doi.org/10.36982/jpg.v3i2.667

Issue

Section

Articles