Implementasi Instruksi Presiden ( Inpres ) No 07 Tahun 2014 tentang Kebijakan Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Masyarakat Miskin di Indonesia

Authors

  • Antartila Rezki Aziz STIA Satya Negara

DOI:

https://doi.org/10.36982/jpg.v4i2.688

Abstract

Abstract

Implementation is the main aspect in the public policy process and has an important role in the success of public policy. The purpose of the study was to eliminate barriers for children (school age) economically to participate in schools so that they gain access to better education services at the primary and secondary levels and to find out the inhibiting factors faced in the Talang Kelapa District Office in Banyuasin District.

This research was conducted with field research methods, while the technique of collecting data using interviews, observation and documentation. Data analysis was performed using qualitative descriptive analysis.

Based on the results of the analysis at the Talang Kelapa District Office, Banyuasin policy implementation in an effort to equalize education in the Taluas Kelapa District of Banyuasin Regency has been running as it should, the mechanism of data collection is not through the Camat. The inhibiting factor must be corrected both in terms of accurate data on prospective KIP recipients, less optimal socialization must be. The author suggests, for the sake of the creation of a professional and responsible apparatus, especially the government, it is hoped that the mechanism that changes in each period is followed by clear socialization so that the accepting party can carry out in accordance with existing provisions.

Keywords : Policy implementation, Smart Indonesia Card, Social Welfare

Abstrak

Implementasi adalah aspek utama dalam proses kebijakan publik dan memiliki peran yang penting terhadap keberhasilan dari kebijakan publik. Tujuan penelitian dilakukan untuk menghilangkan hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat yang dihadapi di Kantor Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian lapangan, sedangkan teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisa deskriptif kualitatif.

Berdasarkan hasil analisis di Kantor Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin implementasi kebijakan dalam upaya pemerataan pendidikan di Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin sudah  berjalan sebagaimana mestinya, mekanisme pengambilan data yang tidak melalui Camat. Faktor penghambat harus diperbaiki lagi baik dari segi akurat data calon penerima KIP, sosialisasi yang kurang optimal harus. Penulis menyarankan, demi terciptanya aparat yang profesional dan bertanggung jawab, khususnya pemerintah diharapkan mekanisme yang berubah di setiap periodenya diikuti dengan sosialisasi yang jelas agar pihak yang menerima dapat melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kata kunci : Implementasi kebijakan, Kartu Indonesia Pintar, Kesejateraan  Sosial

Author Biography

Antartila Rezki Aziz, STIA Satya Negara

Program Studi Administrasi Negara

References

Afrizal, 2016: Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta. Raja Grapindo Persada

Fahrudi, 2012: Pengantar Kesejateraan Sosial. Bandung Refika Aditama

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015

Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sejarah Singkat dan Data Kecamatan

Leo Agustino, Ph.D. Dasar-dasar Kebijakan Publik.Alfabeta. Bandung

Muhammad Sulhan, Totok Sasongko, Implementasi Kebijakan Program Penanggulangan Kemiskinan Melalui Kartu Penjamin Sosial dan Kartu Indonesia Pintar Pada Masyarakat , (Online), (http://media.neliti.com/media/publications/101281-ID-implementasi-kebijakan-program-penanggul.pdf. diakses 8 Mei 2018).

Sugiyono. 2007: Metode Penelitian Pendidikan: pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung. Alfabeta

Undang – Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi

http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/program-indonesia-pintar-melalui-kartu-indonesia-pintar-kip/ Dasar Kartu Indonesia Pintar Diakses Pada Hari Selasa, 07 November 2017, pukul 10.55 wib http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/program-indonesia-pintar-melalui-kartu-indonesia-pintar-kip/ Kebijakan Kartu Indonesia Pintar. Di akses selasa,07 november 2017 pukul 15. 21 wib

Downloads

Published

2019-05-23

How to Cite

Aziz, A. R. (2019). Implementasi Instruksi Presiden ( Inpres ) No 07 Tahun 2014 tentang Kebijakan Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Masyarakat Miskin di Indonesia. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 4(2). https://doi.org/10.36982/jpg.v4i2.688

Issue

Section

Articles