Analisis Keputusan KPU Ogan Ilir Terhadap Pembatalan Pencalonan Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.36982/jpg.v8i1.2890Abstract
Menurut UU No.7 tahun 2017 Pemilu terdiri dari pemilihan DPR,DPD,DPRD Kabupaten/kota serta pemilihan kepela daerah yang diselenggarakan tiap 5 tahun sekali, Pemilihan kepala daerah diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020, diikuti oleh 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota termasuk kabupaten Ogan Ilir. Pada Pemilihan tahun 2020 terdapat 2 pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di kabupaten Ogan Ilir yaitu pasangan Panca Wijaya Akbar-Mardani yang diusung oleh partai Perindo,Nasdem, PKB, PKS, PPP, Partai Gerindra, Demokrat, PAN serta pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak diusung oleh partai PDIP, Golkar, Berkarya, PBB dan Hanura. Pada kesempatan ini penulis ingin mengangkat permasalahan tentang pembatalan pencalonan pasangan calon Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir No.. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui seberapa besar dampak pembatalan pasangan calon Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak di Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode interview(wawancara) dan studi dokumen yang berasal dari data yang diperoleh dari subbagian hukum dan SDM KPU Kabupaten Ogan Ilir. Penelitian ini diharapkan menghasilkan penelitian yang berguna demi terciptanya proses demokrasi yang lebih baik pada kabupaten Ogan Ilir.
Kata Kunci :Â pencalonan,pilkada,pembatalan pasangan calon
Â
References
ATIE RACHMIATIE, O.HASBIANSYAH, EMA KHOTIMAH, DADI AHMADI. 2017. “Strategi Komunikasi Politik Dan Budaya Transparasi Partai Politik.†Jurnal Politik Pemerintahan, Majalah Ilmiah Program Studi Ilmu Politik 2(1):78–100. doi: 10.55745/jpp.v2i1.15.
Budhiati, Ida. 2022. “Rekayasa Sosial Sistem Integritas Penyelenggara Pemilu.†8(1):1–18.
Riki Arswendi. 2017. “Media, Pilkada Serentak, Dan Demokrasi.†Jurnal Transformative 3(31):31–41.
Saputra, Asbudi Dwi. 2020. “Penerapan Sanksi Pelanggaran Administratif Pemilu Bagi Penyelenggara Pemilu.†Pleno Jure 9(2):129–42.
Simanjuntak, Novembri Yusuf. 2017. “Pemantauan Dalam Proses Penyelenggaraan Pemilu.†Jurnal Bawaslu 3(3):305–458.
Sudarmanto, Eko, David Tangerang, Tjahjana, Bonaraja Purba, and Novita Verayanti Manalu. 2021. Manajemen Konflik.
The International IDEA. 2016. Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru International IDEA.
Thohir, Muhammad. 2017. “Dinamika Partai Politik Indonesia Untuk Membangun Negara Hukum Indonesia Yang Demokratis.†Jurnal Studi Sosial Dan Politik 1(2):145–54. doi: 10.19109/jssp.v1i2.4039.
Tinov, MY. Tiyas, and Tito Handoko. 2016. “Strategi Politik; Preferensi Partai Politik Menghadapi Pemilu Di Aras Lokal.†Jurnal Ilmu Pemerintahan, Nakhoda 15(25):53–64. doi: 10.35967/jipn.v15i25.3855.
Tomo, Wan Gun, and Fadli Andi Natsif. 2021. “Analisis Putusan Terhadap Pembatalan Pencalonan Walikota Dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018.†Alauddin Law Development Journal 3(2):366–78. doi: 10.24252/aldev.v3i2.15207.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Keputusan KPU No.123 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye kepala daerah.